Menang Sengketa Pilkada, Kuasa Hukum KPU Fakfak: Keputusan MK Tepat
Rabu, 17 Februari 2021 - 23:11 WIB
Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Fakfak, Pieter Ell. Foto/Ist
JAKARTA - Gugatan Pilkada Kabupaten Fakfak, Papua Barat tahun 2020 telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK ) dalam sidang di Jakarta, Selasa (16/2/2021). Dalam amar putusan yang dibacakan secara bergantian oleh Hakim MK yang diketuai Anwar Usman, dengan jelas dinyatakan gugatan yang dilayangkan oleh pasangan calon Samaun Dahlan-Clifford Hendrik Ndandarmana (Sadar) tidak dapat diterima.
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang digelar secara daring.
Baca juga: Sengketa Pilkada Bima, MK Tolak Seluruh Gugatan Paslon Syafaad
"Tidak ada relevansinya untuk meneruskan permohonan a quo pada persidangan lanjutan," kata Hakim MK, Wahiduddin Adams saat membacakan putusan dalam sidang putusan yang digelar secara daring.
Lihat Juga :