Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya

Rabu, 17 Februari 2021 - 14:06 WIB
Baca juga: Pasien COVID-19 di KBB Turun, Bed di 3 RSUD Banyak yang Kosong

Perpres yang ditandatangani pada 9 Februari 2021 itu memuat sejumlah perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru yang termuat dalam sejumlah pasal tambahan.

Di antara sejumlah aturan baru, tercatat ada tiga poin penting. Ketiganya mengatur tentang sanksi, kompensasi, serta izin bagi badan usaha nasional dan asing untuk menyediakan vaksin COVID-19.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!