Ridwan Kamil Dukung Sanksi bagi Penolak Vaksinasi COVID-19, Ini Alasannya
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:06 WIB
Lebih lanjut Emil mengatakan, vaksinasi merupakan solusi lain dalam mengatasi pandemi selain penerapan protokol kesehatan. Jika 70 persen masyarakat telah divaksin, maka akan terbentuk kekebalan kelompok (herd immunity).
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya? Diobatan, urang mah teu gering kan (diobati, kita kan tidak sakit). Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin," tegasnya.
"Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M mulai dari pakai masker hingga menghindari pergerakan yang tidak perlu," tandas Emil.
Baca juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
"Tanpa vaksin, apalagi solusinya? Diobatan, urang mah teu gering kan (diobati, kita kan tidak sakit). Nah yang sehat ini yang dinaikkan imunitasnya melalui vaksin," tegasnya.
"Saya sudah disuntik dua kali, contohnya ya dari tahun lalu, karena saya kelinci percobaan dulu sekarang antibodinya sudah 98 persen. Tapi tetap tidak boleh takabur, tetap lakukan 5M mulai dari pakai masker hingga menghindari pergerakan yang tidak perlu," tandas Emil.
Baca juga: 2 Hotel Isolasi Mandiri Penuh, Pemkot Bandung Pertimbangkan Gunakan Apartemen
Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 14 Tahun 2021 sebagai Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Lihat Juga :