Polresta Denpasar Menangkan Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka
Rabu, 17 Februari 2021 - 12:53 WIB
Baca juga: Tekan Pemalsuan, PTPN V Siapkan 1,1 Juta Bibit Sawit Unggulan
Dalam perjalanannya, NB tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NB tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. "Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.
Baca juga: Untuk Biaya Hidup, Oknum Guru di Palangka Raya Nekat Membobol Rumah
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata mengatakan, pihaknya dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. "Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.
Dalam perjalanannya, NB tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, NB tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan.
Menanggapi putusan hakim, I Wayan Adimawan selaku pengacara Mahendra mengatakan menghormati putusan hakim. "Kita akan diskusikan dengan klien untuk langkah selanjutnya," katanya.
Baca juga: Untuk Biaya Hidup, Oknum Guru di Palangka Raya Nekat Membobol Rumah
Sementara Kanit IV Sat Reskrim Polresta Denpasar, Iptu M Reza Pranata mengatakan, pihaknya dari awal yakin pengadilan tidak akan mengabulkan gugatan tersebut. "Kami bekerja profesional, mulai dari menerima laporan, penyelidikan hingga ke penyidikan," katanya.
(boy)
Lihat Juga :