Niat Pesta Sabu dan Pesta Seks di Hotel, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Februari 2021 - 08:36 WIB
RS dan DMP ketika di Mapolres Padangsidimpuan. Foto/SINDOnews/Zia Nasution
PADANGSIDIMPUAN - Niat pakai sabu , RS (24) bersama dengan kekasihnya DMP, ditangkap polisi di Jalan Sudirman, tepatnya di Kelurahan WEK II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.

Baca juga: Modifikasi Mobil Mewah, Pasutri Ini Selundupkan 4 Kg Sabu



RS berasal dari Desa Simatorkis Sisoma, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan. Sedangkan DMP warga Jalan H. Umar, Gang Abadi, Kelurahan Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara.

Dari tangan keduanya, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, satu plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,20 gram. Selanjutnya, satu ponsel dan satu bungkus rokok kosong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!