Forum Honor Daerah KBB Pertanyakan Kuota PPPK yang Diajukan ke Pusat
Selasa, 16 Februari 2021 - 15:10 WIB
Forum honorer daerah KKB pertanyakan kuota PPPK yang diajukan ke pemerintah pusat.Foto/dok sindonews
BANDUNG BARAT - Forum Honor Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum mendapatkan kepastian berapa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemda KBB ke pemerintah pusat.
Bukan hanya itu, terkait dengan persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan hingga kini masih sumir. Apaka hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya.
Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru
"Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK) tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Selasa (17/2/2021).
Pihaknya berharap ada asas berkeadilan bagi yg sudah tua di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas. Serta tetap mengacu tahapan yang disyaratkan sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK.
Baca juga: Satgas COVID-19 Jabar Apresiasi Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi
Bukan hanya itu, terkait dengan persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan hingga kini masih sumir. Apaka hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya.
Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru
"Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK) tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Selasa (17/2/2021).
Pihaknya berharap ada asas berkeadilan bagi yg sudah tua di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas. Serta tetap mengacu tahapan yang disyaratkan sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK.
Baca juga: Satgas COVID-19 Jabar Apresiasi Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi
Lihat Juga :