Forum Honor Daerah KBB Pertanyakan Kuota PPPK yang Diajukan ke Pusat

Selasa, 16 Februari 2021 - 15:10 WIB
Forum honorer daerah KKB pertanyakan kuota PPPK yang diajukan ke pemerintah pusat.Foto/dok sindonews
BANDUNG BARAT - Forum Honor Daerah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih belum mendapatkan kepastian berapa kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diajukan Pemda KBB ke pemerintah pusat.

Bukan hanya itu, terkait dengan persyaratan dan kriteria yang menjadi acuan hingga kini masih sumir. Apaka hanya guru saja yang bisa menjadi PPPK atau tenaga kependidikan juga ada kuotanya.

Baca juga: Viral, Usai Dapat Ganti Rugi Pertamina, Warga Sedesa di Tuban Borong Mobil Baru



"Pemerintah pusat sudah memberikan kesempatan ini (PPPK) tapi Pemda KBB seperti yang tidak menyikapi dengan serius. Buktinya sampai kini, berapa kuota yang diajukan dan siapa saja yang masuk kriteria, kami belum tahu," kata Ketua Forum Honor Daerah KBB, Mochamad Nurdin, Selasa (17/2/2021).

Pihaknya berharap ada asas berkeadilan bagi yg sudah tua di atas 35 tahun dan memiliki masa kerja sudah lama bisa menjadi prioritas. Serta tetap mengacu tahapan yang disyaratkan sesuai dengan PP 49 Tahun 2018, yang dijabarkan Permenpan No 2 tahun 2019, serta Permenpan No 72 tahun 2020 tentang PPPK.

Baca juga: Satgas COVID-19 Jabar Apresiasi Pembubaran Acara Ultah Walkot Bekasi

Menurutnya guru honorer di daerah nasibnya sangat memprihatinkan khususnya dari aspek kesejahteraan dan beban kerja. Tahun lalu saja, saat pihaknya mengadakan aksi mogok kerja, yang kena imbas tidak hanya unit kerja (sekolah), pemerintah daerah pun ikut terdampak.

Itu menandakan, kebutuhan guru saat ini sangat mendesak mengingat rasio guru PNS yang ada hanya 30% dan sisanya honorer. Sedangkan dari aspek kesejahteraan sangat jomplang, gaji honorer berkisar Rp250.000-1 juta. Sedangkan guru PNS gaji pokok gol IV berkisar antara Rp4 juta, jika ditambah sertifikasi bisa dua kali lipatnya atau sekitar Rp8 juta.

"Di lapangan, kadang kerja honorer ini lebih berat, karena terkadang beban kerja selalu dilimpahkan kepada para honorer. Sementara penghasilan mereka masih jauh dari UMK," terangnya.

Untuk itu kesempatan menjadi PPPM adalah solusi bagi guru honor yang telah lama mengabdi dan tanpa ada kepastian pengangkatan. Asalkan honorer khususnya eks tenaga honorer kategori (THK) II jadi prioritas PPPK, jangan sampai tersalip oleh para honorer yang masih muda.

"Kami rencananya dalam waktu dekat akan membahas soal PPPK dengan dewan dan dinas terkait lainnya, supaya semuanya jelas. Termasuk meminta agar SK penugasan untuk tahun ini bisa sekaligus berlaku sampai 2023, sesuai dengan agenda Kemendikbud terkait habisnya masa honorer," pungkasnya.
(msd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content