Warga Serang Serahkan Burung Kakaktua Jambul Kuning ke BKSDA
Selasa, 16 Februari 2021 - 05:11 WIB
Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. "Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya. Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.
Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
(nag)
Lihat Juga :