Warga Serang Serahkan Burung Kakaktua Jambul Kuning ke BKSDA

Selasa, 16 Februari 2021 - 05:11 WIB
loading...
Warga Serang Serahkan...
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakaktua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang. (Ist)
A A A
SERANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Serang menerima satu hewan dilindungi berjenis Kakaktua jambul kuning (sulphurea) dari warga Komplek Persada Banten, Kota Serang.

Kepala BKSDA Serang Andre Ginson mengatakan, Burung Kakaktua diberikan secara sukarela oleh warga Komplek Persada Banten. Menurut pengakuan warga, hewan yang dilindungi itu didapatkan di sekitar rumahnya. Selama beberapa hari tidak ada yang mengaku atas kepemilikan burung itu, akhirnya warga menelepon BKSDA Serang untuk dirawat.

"Kita kemarin dihubungi bahwa di rumahnya ada Kakaktua jambul kuning. Kita angkut ke sini, menyerahkan dengan sukarela dan kita buat serah terimanya," kata Andre, Senin (15/2/2021).

Ia menyebutkan, rencananya Kakaktua akan dilepaskan di hutan lindung wilayah Timur bagian Indonesia. Mengingat di wilayah Banten, tidak ada habitat hutan untuk Kakaktua. "Lihat perkembangan dulu, rencananya akan dilepaskan di lembaga konservasi untuk dilepas ke hutan. Di Banten nggak bisa karena bukan habitatnya, di bagian Timur Indonesia," ungkapnya.

Kepala Resort Konservasi wilayah III BKSDA Klas I Serang Tuwuh Rahadianto Laban menambahkan, sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan warga secara sukarela. "Sepanjang tahun 2021 sudah ada 10 hewan yang diserahkan, ular 7, kukang 2, Kakatua," terangnya. Baca: Ditinggal Suami Kerja, Wanita di Bali Ini Tewas saat Indehoi dengan Selingkuhan.

Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hewan lindung, untuk diserahkan kepada BKSDA Serang. Sebab dalam Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya, pada Pasal 21 ayat 2 disebutkan, bahwa setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup maupun mati. Baca: Memilukan, 12 Korban Tanah Longsor Nganjuk Ditemukan Meninggal Dunia.

Bagi yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap pasal diatas maka bisa dipidana penjara hingga lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Sedangkan bagi yang lalai melakukan pelanggaran tersebut dapat dipidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak lima puluh juta rupiah. "Untuk warga yang memiliki satwa dilindungi agar menyerahkan dengan sukarela ke BKSDA," jelasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
Jaga Keseimbangan Ekosistem...
Jaga Keseimbangan Ekosistem Hutan, BCA Dukung Eksistensi Macan Tutul Jawa
Cara Sandiaga Uno Bikin...
Cara Sandiaga Uno Bikin Ibu Rumah Tangga Berdaya dan Buka Lapangan Kerja
PSI Banten Fokus Percepat...
PSI Banten Fokus Percepat Pembentukan Ranting
Gempa Guncang Sumur...
Gempa Guncang Sumur Banten Minggu Dini Hari, Tidak Berpotensi Tsunami
Menuju Fungsional, Hutama...
Menuju Fungsional, Hutama Karya Catatkan Progres Signifikan Sekolah Rakyat DKI Jakarta dan Banten untuk Tahun Ajaran Baru
Lewat Jalur Independen,...
Lewat Jalur Independen, Luki Murdianto Perkenalkan Karya Musik Asal Banten ke Kancah Nasional
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Rekomendasi
Kisah Epik Vozinha di...
Kisah Epik Vozinha di Piala Dunia 2026: 40 Tahun dan 18 Penyelamatan
Diduga Bantu Pemberontak...
Diduga Bantu Pemberontak Myanmar, India Tangkap Tentara Bayaran Ukraina dan AS
Daftar Tim Lolos 16...
Daftar Tim Lolos 16 Besar Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
Infografis
8 Helikopter Serang...
8 Helikopter Serang Tercanggih pada 2025, Salah Satunya Apache
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved