Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu

Senin, 15 Februari 2021 - 22:26 WIB
"Dari keterangan tersangka AK diketahui bahwa mobil hasil kejahatan itu telah digadaikan sebesar Rp7 juta," ucapnya.

Polisi lalu menuju ke penadah mobil pikap curian itu di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penadah berinisial JL (43), berikut dengan mobil pikapnya.

"Kepada polisi, tersangka mengaku memakai uangnya untuk judi online. Tersangka kecanduan judi online," terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang membantu pelaku AK saat merampok mobil pikap dan menyediakan batu karang untuk memukul kepala korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka JL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Wahyu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dengan modus operandi kejahatan yang kian beragam. Wahyu juga meminta masyarakat agar melengkapi kendaraannya dengan perangkat GPS untuk melacak saat terjadi kemalingan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!