Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta

Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
Satu kafe lainnya mendapat sanksi teguran dan ditutup selama 3x24 jam karena baru pertama kali melanggar pembatasan jam operasional. "Sanksi denda maksimal untuk memberikan efek jera bagi pemilik usaha yang nekat melanggar aturan main saat pemberlakuan PPKM Mikro," tuturnya.

Adapun dua kafe lainnya yang melanggar jam operasional berlokasi di Jalan Rawamangun Muka Barat dan Jalan Sunan Drajat, Kecamatan Pulogadung.

Baca juga: Satpol PP DKI Segel Panti Pijat Berkedok Kafe dan Bar di Cengkareng
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!