Langgar Jam Operasional PPKM Mikro, Kafe di Cakung Didenda Rp50 Juta
Senin, 15 Februari 2021 - 20:40 WIB
Petugas menyegel kafe yang melanggar PPKM Mikro di Jakarta. Foto: Dok SINDOnews
JAKARTA - Satpol PP Jakarta Timur menindak empat kafe di Cakung dan Rawamangun, Minggu (14/2/2021) malam. Kafe tersebut melanggar jam operasional di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) mikro.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, razia yang digelar di Cakung, Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta dan penutupan sementara. "Kafe ini nekat beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro, TNI-Polri Dirikan 13.175 Posko Terpadu di 17.680 Kelurahan
Satpol PP terus menertibkan tempat usaha yang buka di luar jam operasi yang telah ditentukan. Sebagai contoh, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta bagi mereka yang tetap ngeyel.
Kasatpol PP Jakarta Timur Budi Novian mengatakan, razia yang digelar di Cakung, Jalan Raya Bekasi, Ujung Menteng, pihaknya memberikan sanksi tegas berupa denda sebesar Rp50 juta dan penutupan sementara. "Kafe ini nekat beroperasi di luar batas jam operasional yang telah ditentukan," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: PPKM Mikro, TNI-Polri Dirikan 13.175 Posko Terpadu di 17.680 Kelurahan
Satpol PP terus menertibkan tempat usaha yang buka di luar jam operasi yang telah ditentukan. Sebagai contoh, denda akan dilipatgandakan menjadi Rp100 juta bagi mereka yang tetap ngeyel.
Lihat Juga :