MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep
Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB
Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.
“Alhamdulillah semua tuduhan yang diarahkan kepada kita tak terbukti. MK telah memutuskan sengketa ini tak bisa dilanjutkan dan gugatan pemohon digugurkan,” ujarnya.
Ketua Tim Sukses MYL-Syahban Sammana (SS) , Haris Gani mengungkapkan, dengan putusan MK ini, tim akan segera melengkapi semua kebutuhan berkas persyaratan pleno guna pelantikan nanti.
Baca juga: Gugatan Rivalnya Ditolak, Indah-Suaib Tunggu Jadwal Pelantikan
“Alhamdulillah kita sudah siap. Segala kebutuhan dan persyaratan telah kita siapkan. Kini kita akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara terkait hasil pleno dan jadwal pelantikan,” ujarnya.
“Alhamdulillah semua tuduhan yang diarahkan kepada kita tak terbukti. MK telah memutuskan sengketa ini tak bisa dilanjutkan dan gugatan pemohon digugurkan,” ujarnya.
Ketua Tim Sukses MYL-Syahban Sammana (SS) , Haris Gani mengungkapkan, dengan putusan MK ini, tim akan segera melengkapi semua kebutuhan berkas persyaratan pleno guna pelantikan nanti.
Baca juga: Gugatan Rivalnya Ditolak, Indah-Suaib Tunggu Jadwal Pelantikan
“Alhamdulillah kita sudah siap. Segala kebutuhan dan persyaratan telah kita siapkan. Kini kita akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara terkait hasil pleno dan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Lihat Juga :