MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep

Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB
Pendukung pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) yang bertarung di pilkada Kabupaten Pangkep . Keputusan itu dimuat dalam ketetapan bernomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.

Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.



Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.

Yusran bilang, putusan ini membuktikan bahwa pihaknya tak melakukan pelanggaran seperti yang dituduhkan.



“Alhamdulillah semua tuduhan yang diarahkan kepada kita tak terbukti. MK telah memutuskan sengketa ini tak bisa dilanjutkan dan gugatan pemohon digugurkan,” ujarnya.

Ketua Tim Sukses MYL-Syahban Sammana (SS) , Haris Gani mengungkapkan, dengan putusan MK ini, tim akan segera melengkapi semua kebutuhan berkas persyaratan pleno guna pelantikan nanti.



“Alhamdulillah kita sudah siap. Segala kebutuhan dan persyaratan telah kita siapkan. Kini kita akan berkoordinasi dengan KPU selaku penyelenggara terkait hasil pleno dan jadwal pelantikan,” ujarnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More