MK Tolak Gugatan Rahman-Muammar, MYL: Mari Sama-sama Bangun Pangkep

Senin, 15 Februari 2021 - 17:24 WIB
Pendukung pasangan calon Muhammad Yusran Lalogau-Syahban Sammana. Foto: SINDOnews/Muhammad Subhan
PANGKEP - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon Rahman Assegaf-Muammar Muhayyang (Ramah) yang bertarung di pilkada Kabupaten Pangkep . Keputusan itu dimuat dalam ketetapan bernomor 69/PHP.BUP-XIX/2021.

Merespons putusan tersebut, calon bupati Kabupaten Pangkep terpilih, Muhammad Yusran Lalogau (MYL) mengajak masyarakat untuk bersama membangun Pangkep. Hal itu ia sampaikan setelah menyaksikan pembacaan putusan via live streaming dari kediamannya.



Baca juga: Kuasa Hukum KPU Pangkep Sebut Permohonan Pemohon Cacat Formil

Pilkada telah selesai, mari semua calon dan timnya untuk bersama-sama membangun Pangkep. Saya tahu, semua calon memiliki nawaitu (niat) yang sama untuk membangun Pangkep yang lebih baik,” kata Yusran.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!