Kejati Sumsel Sidik Dugaan Korupsi Pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang
Senin, 15 Februari 2021 - 15:21 WIB
PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya Palembang. Penyidikan kasus tersebut bermula dari mangkraknya pembangunan masjid tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, sehingga dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan masjid yang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar mangkrak. Apalagi jika dilihat dari fisiknya, pembangunan masjid diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. "Dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Khaidirman menambahkan saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Kejati Sumsel juga memanggil saksi-saksi yang terkait dengan proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini lebih kurang ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan. "Saksi ada dari pemerintahan Provinsi, Yayasan Masjid Sriwijaya dan dari pihak kontraktor atau pelaksana," ungkapnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
"Dari hasil penyelidikan ada dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang, sehingga dinaikan ke tingkat penyidikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Khaidirman kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Awalnya kasus tersebut diselidiki karena pembangunan masjid yang menggunakan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2016 dan 2017 sebesar Rp130 miliar mangkrak. Apalagi jika dilihat dari fisiknya, pembangunan masjid diduga tidak sesuai dengan anggaran proyek tersebut. "Dilihat dari fisik bangunan tersebut tidak sesuai dengan dana yang telah keluarkan sehingga pihak Kejati Sumsel melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Khaidirman menambahkan saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel terus mengumpulkan alat bukti. Selain itu, Kejati Sumsel juga memanggil saksi-saksi yang terkait dengan proses pembangunan masjid Sriwijaya Palembang untuk dimintai keterangan.
Hingga saat ini lebih kurang ada 20 saksi yang sudah dimintai keterangan. "Saksi ada dari pemerintahan Provinsi, Yayasan Masjid Sriwijaya dan dari pihak kontraktor atau pelaksana," ungkapnya.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(poe)
tulis komentar anda