2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi, Denda Terkumpul Rp23 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:06 WIB
Adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090 pelanggar saat penerapan PPKM. Mereka yang melanggar dikenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. ”Untuk sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” katanya. Baca juga: Kemenag Turunkan 50.000 Penyuluh Edukasi Stunting dan Protokol Kesehatan 5M

Untuk penindakan restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti tempat hiburan yang ditegur ada 5 tempat, lalu dilakukan penyegelan ada dua tempat. ”Ada 7 tempat hiburan yang melanggar dan ada yang kami segel untuk izinnya segera dievaluasi,” tegasnya.

Sedangkan, restoran yang diberikan teguran keras sebanyak 55 tempat dan 5 restoran terpaksa disegel karena tak menerapkan protokol kesehatan, kemudian kafe yang ditegur ada 47 tempat dan 5 tempat disegel. ”Selain itu, area bermain seperti warnet dan toko retail ada yang kami tegur lalu disegel,” ujar Abi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!