2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi, Denda Terkumpul Rp23 Juta
Minggu, 14 Februari 2021 - 09:06 WIB
Pelanggar protokol kesehatan di Bekasi dikenai denda. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
BEKASI - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat menggelar razia di beberapa tempat kerumunan. Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun sanksi tegas berupa denda hingga terkumpul Rp23 juta.
”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro, Pemprov DKI Siapkan Kader Covid-19 di Setiap Rumah
Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000.
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro, Pemprov DKI Siapkan Kader Covid-19 di Setiap Rumah
Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000.
Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” ucapnya.
Lihat Juga :