2.090 Pelanggar Protokol Kesehatan di Bekasi, Denda Terkumpul Rp23 Juta

Minggu, 14 Februari 2021 - 09:06 WIB
loading...
2.090 Pelanggar Protokol...
Pelanggar protokol kesehatan di Bekasi dikenai denda. Foto: SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - Selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bekasi, pemerintah daerah setempat menggelar razia di beberapa tempat kerumunan. Hasilnya, pemerintah menindak dengan teguran maupun sanksi tegas berupa denda hingga terkumpul Rp23 juta.

”Denda ini terkumpul semenjak PPKM mulai diberlakukan pemerintah. Ada yang didenda maupun diberikan teguran keras,” ujar Kasatpol PP Kota Bekasi Abi Hurairah, Minggu (14/2/2021). Baca juga: PPKM Mikro, Pemprov DKI Siapkan Kader Covid-19 di Setiap Rumah

Sanksi tersebut diberikan kepada warga yang melanggar protokol kesehatan dengan maksimal denda sebesar Rp100.000.

Menurut dia, pemerintah tidak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar. Selama operasi penegakan protokol kesehatan, pemerintah belum pernah memidanakan pelanggar. ”Kami mengimbau agar masyarakat wajib patuh protokol kesehatan,” ucapnya.

Adapun jumlah pelanggar mencapai 2.090 pelanggar saat penerapan PPKM. Mereka yang melanggar dikenakan pemberian sanksi berupa denda maupun sanksi kerja sosial. ”Untuk sanksi kerja sosial yaitu membersihkan sarana dan prasarana umum, jalan, saluran, halte,” katanya. Baca juga: Kemenag Turunkan 50.000 Penyuluh Edukasi Stunting dan Protokol Kesehatan 5M

Untuk penindakan restoran, tempat hiburan, atau fasilitas umum lainnya sanksi terhadap pengelola usaha yang melanggar jam operasional seperti tempat hiburan yang ditegur ada 5 tempat, lalu dilakukan penyegelan ada dua tempat. ”Ada 7 tempat hiburan yang melanggar dan ada yang kami segel untuk izinnya segera dievaluasi,” tegasnya.

Sedangkan, restoran yang diberikan teguran keras sebanyak 55 tempat dan 5 restoran terpaksa disegel karena tak menerapkan protokol kesehatan, kemudian kafe yang ditegur ada 47 tempat dan 5 tempat disegel. ”Selain itu, area bermain seperti warnet dan toko retail ada yang kami tegur lalu disegel,” ujar Abi.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
5.950 WNI Dapat Penghapusan...
5.950 WNI Dapat Penghapusan Denda Overstay dari Kamboja
Jaksa Agung Sebut Denda...
Jaksa Agung Sebut Denda Damai Jadi Solusi Penyelesaian Tindak Pidana Ekonomi
Lapor SPT Perorangan...
Lapor SPT Perorangan Berakhir Hari Ini, Lewat Deadline Kena Denda Segini
Rekomendasi
Jokowi dan PSI Dinilai...
Jokowi dan PSI Dinilai Satu Paket Politik, Ini Temuan Survei LPI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
Langkah Mengejutkan,...
Langkah Mengejutkan, Partai Komunis Kuba Bersedia Buka Ekonomi Menuju Pasar Bebas
Berita Terkini
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved