Gugat Kemenangan Petahana Edi-Rendi di MK, RKK Harapkan Keadilan
Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:42 WIB
KUTAI KARTANEGARA - Relawan Kolom Kosong (RKK) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang adil terkait sengkarut pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Koordinator RKK Hendrawan Gunawan mengatakan, sejatinya penyelenggaraan Pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat dengan indikator penyelenggaraan berlandaskan prinsip jujur dan adil.
“Tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi. Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana prosesnya tidak adil dan menciderai hakikat kedaulatan rakyat,” kata Hendrawan dalam pernyataannya, Sabtu (13/2/2021).
Sekadar diingat, Pilkada di Kukar diikuti calon tunggal pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Melawan kotak kosong, calon petahana itu berhasil meraih 200.632 suara. Sementara saingannya berupa kotak kosong meraih sebanyak 70.507 suara. Atas dasar perolehan suara tersebut, KPU Kukar menetapkan pasangan Edi-Rendi sebagai pemenang.
Namun kemenangan ini digugat ke MK oleh LSM pemantau yaitu Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dengan alasan adanya pelanggaran terstruktur dalam proses pilkada. Saat ini gugatan Lira dalam penanganan MK.
Atas langkah Lira tersebut, RKK menyampaikan apresiasi. Hendrawan membeberkan, ketidakadilan dalam proses Pilkada telah dilakukan petahana melalui kewenangan yang melekat pada dirinya. Terhadap perbuatan tersebut, lanjutnya, masyarakat telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran berupa pembatalan petahana sebagai calon bupati Kukar.
Namun fatalnya, lanjut Hendrawan, KPU Kukar mempertontonkan sikapnya yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada dengan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut. “Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara,” tutur Hendrawan. Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras
Ini membuktikan bahwa penyelenggaran pilkada di Kabupaten Kukar telah mengabaikan prinsip jujur dan adil. “Sehingga atas hal tersebut, kami masyarakat Kutai Kartanegara selalu berharap mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh,” tutupnya.
“Tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi. Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana prosesnya tidak adil dan menciderai hakikat kedaulatan rakyat,” kata Hendrawan dalam pernyataannya, Sabtu (13/2/2021).
Sekadar diingat, Pilkada di Kukar diikuti calon tunggal pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Melawan kotak kosong, calon petahana itu berhasil meraih 200.632 suara. Sementara saingannya berupa kotak kosong meraih sebanyak 70.507 suara. Atas dasar perolehan suara tersebut, KPU Kukar menetapkan pasangan Edi-Rendi sebagai pemenang.
Namun kemenangan ini digugat ke MK oleh LSM pemantau yaitu Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dengan alasan adanya pelanggaran terstruktur dalam proses pilkada. Saat ini gugatan Lira dalam penanganan MK.
Atas langkah Lira tersebut, RKK menyampaikan apresiasi. Hendrawan membeberkan, ketidakadilan dalam proses Pilkada telah dilakukan petahana melalui kewenangan yang melekat pada dirinya. Terhadap perbuatan tersebut, lanjutnya, masyarakat telah melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Puncaknya adalah ketika Bawaslu RI menerbitkan rekomendasi sanksi atas pelanggaran berupa pembatalan petahana sebagai calon bupati Kukar.
Namun fatalnya, lanjut Hendrawan, KPU Kukar mempertontonkan sikapnya yang tidak netral dalam penyelenggaraan pilkada dengan menolak melaksanakan rekomendasi Bawaslu RI tersebut. “Yang pada akhirnya berujung dengan pemberian sanksi peringatan keras oleh DKPP kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kutai Kartanegara serta pemberhentian Erliando Saputra sebagai Ketua KPU Kutai Kartanegara,” tutur Hendrawan. Baca juga: Pilkada Tangsel, Benyamin Davnie Optimistis MK Tolak Gugatan Muhamad-Saras
Ini membuktikan bahwa penyelenggaran pilkada di Kabupaten Kukar telah mengabaikan prinsip jujur dan adil. “Sehingga atas hal tersebut, kami masyarakat Kutai Kartanegara selalu berharap mendapat keadilan dan perlakuan hukum yang sama dalam segala upaya hukum yang telah ditempuh,” tutupnya.
(don)
tulis komentar anda