Gugat Kemenangan Petahana Edi-Rendi di MK, RKK Harapkan Keadilan

Sabtu, 13 Februari 2021 - 13:42 WIB
Relawan Kolom Kosong (RKK) berharap MK memberikan keputusan yang adil terkait sengkarut pemilihan kepala daerah di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Foto istimewa
KUTAI KARTANEGARA - Relawan Kolom Kosong (RKK) berharap Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan keputusan yang adil terkait sengkarut pemilihan kepala daerah (pilkada) di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim). Koordinator RKK Hendrawan Gunawan mengatakan, sejatinya penyelenggaraan Pilkada merupakan wujud kedaulatan rakyat dengan indikator penyelenggaraan berlandaskan prinsip jujur dan adil.

“Tidak terpenuhinya prinsip jujur dan adil berpotensi menjadikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah delegitimasi. Bahwa delegitimasinya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tercermin dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kabupaten Kutai Kartanegara, dimana prosesnya tidak adil dan menciderai hakikat kedaulatan rakyat,” kata Hendrawan dalam pernyataannya, Sabtu (13/2/2021). Baca juga: Gugatan Pilkada, MK Diharap Beri Ruang bagi Siapapun yang Merasa Dicurangi



Sekadar diingat, Pilkada di Kukar diikuti calon tunggal pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin. Melawan kotak kosong, calon petahana itu berhasil meraih 200.632 suara. Sementara saingannya berupa kotak kosong meraih sebanyak 70.507 suara. Atas dasar perolehan suara tersebut, KPU Kukar menetapkan pasangan Edi-Rendi sebagai pemenang.

Namun kemenangan ini digugat ke MK oleh LSM pemantau yaitu Lumbung Informasi Rakyat (Lira) dengan alasan adanya pelanggaran terstruktur dalam proses pilkada. Saat ini gugatan Lira dalam penanganan MK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!