Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel, Begini Alasannya
Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:06 WIB
Satgas COVID-19 Kota Surabaya menertibkan berbagai tamu yang kedapatan menginap melebihi 3 hari. Isolasi mandiri di hotel kini dilarang oleh Pemkot Surabaya. Foto/SINDOnews/dok
SURABAYA - Pengetatan aturan terkait isolasi mandiri kini terus dilakukan Pemkot Surabaya dengan menerbitkan Surat Edaran terkait kewajiban bagi pengelola hotel atau apartemen untuk melaporkan pengunjung atau tamu yang menginap 3 hari atau lebih.
Baca juga: Tinjau PPKM Mikro di Surabaya, Panglima TNI Ajak Perketat Protokol Kesehatan
Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.
Baca juga: Tinjau PPKM Mikro di Surabaya, Panglima TNI Ajak Perketat Protokol Kesehatan
Aturan baru ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tak ada pasien COVID-19 yang melakukan isolasi mandiri di hotel atau penginapan. Mereka pun tidak jujur yang bisa berakibat pada penularan baru pada pegawai hotel maupun apartemen.
Lihat Juga :