Surabaya Larang Isolasi Mandiri di Hotel, Begini Alasannya

Jum'at, 12 Februari 2021 - 20:06 WIB
Baca juga: Jadi Wali Kota Sepekan, Bagaimana Racikan WS untuk Surabaya?



Penegasan aturan terlait larangan isolasi mandiri di hotel mulai dilakukan hari ini sesuai surat edaran bernomor 433.2/1308/436.8.4/2021. Surat itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Jum'at (12/2/2021).

"Dalam rangka upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 Kota Surabaya, bersama ini disampaikan kepada saudara apabila terdapat tamu/pengunjung yang tinggal tiga hari atau lebih di tempat/usaha yang saudara kelola untuk segera melaporkan ke Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya," demikian isi bunyi dalam surat edaran tersebut.

Selain laporan ditujukan kepada Disbudpar, dalam lanjutan isi surat itu disebutkan pula bahwa laporan juga disampaikan kepada Posko Satgas Penanganan COVID-19 Kota Surabaya atau Kantor Badan Penanggulangan Bencana dan Linmas Surabaya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!