Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Notaris Diamankan Polresta Banyumas

Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:59 WIB
RFD (46) warga Purwokerto Barat diperiksa di Polresta Banyumas karena diduga menggelapkan mobil sewaan. Foto/Humas Polres Banyumas
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas , Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum notaris.



Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, petugas mengamankan RFD (46) warga Purwokerto Barat pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Suzuki pikap milik korban Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat. RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan, Rabu 10 Februari 2021.



Peristiwa penggelapan berawal saat RFD menyewa mobil Suzuki pikap milik korban sejak 11 Maret 2019 sampai dengan 16 April 2019. Namun sampai saat ini mobil yang disewa tidak dikembalikan kepada korban.



Saat jatuh tempo pengembalian kendaraan, pelaku dihubungi melalui telepon oleh korban. Pelaku selalu menjawab meminta tambahan waktu sewa.

Kemudian pada 2 Mei 2019 pelapor mendatangi rumah pelaku. Namun terlapor tidak ada dirumah dan mobil Suzuki pikap milik korban tidak ada. Selanjutnya pelapor mendapat informasi bahwa mobil miliknya digadaikan di pegadaian Sumpiuh oleh pelaku.

"Jadi pelaku ini selalu minta tambahan sewa mobil kepada korban. Namun ternyata mobil yang disewa dari korban digadaikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 unit mobil Suzuki pikap tahun 2014 seharga Rp130 juta," kata Kasat Reskrim.

Pelaku dan barang bukti berupa dokumen bukti perjanjian sewa menyewa kendaraan dan dokumen bukti kendaraan digadaikan di pegadaian Sumpiuh kini diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. "RFD dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun," katanya.
(shf)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More