Gadaikan Mobil Sewaan, Oknum Notaris Diamankan Polresta Banyumas

Jum'at, 12 Februari 2021 - 18:59 WIB
RFD (46) warga Purwokerto Barat diperiksa di Polresta Banyumas karena diduga menggelapkan mobil sewaan. Foto/Humas Polres Banyumas
BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas , Jawa Tengah mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil yang diduga dilakukan oleh oknum notaris.

Baca juga: Petugas di Banyumas Grogi Saat Vaksinasi COVID-19, Jarum Suntiknya Sampai Patah





Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mengatakan, petugas mengamankan RFD (46) warga Purwokerto Barat pelaku tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Suzuki pikap milik korban Sulistyo Arifudin warga Purwokerto Barat. RFD diamankan saat sedang berada di salah satu cafe di Purwokerto Selatan, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Semarang Gempar, Pembunuhan Wanita Muda Dalam Lemari Hotel Didalangi Suami Siri

Peristiwa penggelapan berawal saat RFD menyewa mobil Suzuki pikap milik korban sejak 11 Maret 2019 sampai dengan 16 April 2019. Namun sampai saat ini mobil yang disewa tidak dikembalikan kepada korban.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!