Polres Bintuni Gagalkan Penyelundupan Senapan Serbu Rakitan, Pistol dan Ratusan Butir Peluru Tajam
Jum'at, 12 Februari 2021 - 09:40 WIB
Kapolres menjelaskan, terhadap pelaku pihaknya telah menahan pelaku pada Rutan Polres Teluk Bintuni. Pelaku dikenakan Pasal UU Darurat tentang senjata api.
"Kita akan menjerat pelaku WT dengan UU Darurat Nomor 12 Th 1951 Pasal I dengan ancaman hukumannya dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 Tahun," tegas AKBP Hans.
Atas kasus tersebut, pihak Polres Teluk Bintuni akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda Papua Barat dikarenakan kasus tersebut merupakan kasus menonjol yang baru pertama kali terjadi di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni.
"Kita akan melakukan penyelidikan lanjutan kerja sama atau koordinasi dengan Polda Papua Barat berkaitan dengan ini. Ini merupakan kasus menonjol di Bintuni. Coba bayangkan apabila ini lolos bisa membahayakan atau banyak korban jiwa. Ini menjadi perhtian kita bersama," ungkap AKBP Hans.
Hans juga berharap kepada masyarakat di wilayah hukum Polres Teluk Bintuni untuk waspada dengan orang-orang yang mencurigakan dan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila menemukan hal-hal yang dicurigai dapat menimbulkan tindak pidana.
"Peran aktif warga masyarakat sangat kami perlukan. Besar harapan saya kepada seluruh warga di Kabupaten Teluk Bintuni untuk hati - hati dan waspada artinya apabila ada yang mencurigakan segera menghubungi pihak kepolisian atau aparat yang ada di wilayah tersebut," tandasnya.
(sms)
tulis komentar anda