Usai Beri Keterangan Palsu di Persidangan, 2 Pelaku Ini Diamankan Kejati NTT

Kamis, 11 Februari 2021 - 20:38 WIB


Saat ini kata Abdul, keduanya sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik. "Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 wita di TDM, Kupang," sebutnya.

"Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini," Imbuh Abdul. Baca Juga: Tak Dipinjami Motor, Kakak Bacok Adik hingga Jari Tangan Putus.

Selain itu Abdul menjelaskan, tim penyidik juga akan mendalami ada tidak-nya aktor intelektual yang mempengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Dula terkait penetapan tersangka dalam kasus Sengketa Lahan di Keranga, Toroh Lema Batu Kallo seluas 30 Hektare.

"Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga," pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!