Usai Beri Keterangan Palsu di Persidangan, 2 Pelaku Ini Diamankan Kejati NTT
Kamis, 11 Februari 2021 - 20:38 WIB
Kedua Saksi ZD (paling kiri), dan HF (paling kanan) saat diamankan Tim Kejati NTT di rumah Pengacara Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula, Antonius Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kupang. iNews TV/Yosep
LABUAN BAJO - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua orang saksi yang diduga memberikan keterangan palsu . Kedua saksi memberikan keterangan palsu pada sidang Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula pada kasus Sengketa Lahan senilai 1,3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur.
Kedua orang saksi ini berinisial ZD dan HF, merupakan warga Labuan Bajo dan ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menerangkan, keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada kasus Labuan Bajo. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu dipenyidikannya lain." Ujar Abdul, Kamis (11/2/2021). Baca: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto.
Kedua orang saksi ini berinisial ZD dan HF, merupakan warga Labuan Bajo dan ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021)
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT menerangkan, keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula.
"Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada kasus Labuan Bajo. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu dipenyidikannya lain." Ujar Abdul, Kamis (11/2/2021). Baca: Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka, Imbas Demo Warga di PT SAI Mojokerto.
Lihat Juga :