Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Berakhir Damai, Syarat Perdamaian Dipenuhi
Kamis, 11 Februari 2021 - 14:03 WIB
Disinggung isi perjanjian perdamaian tersebut, Bobby menerangkan bahwa perdamaian dapat terwujud setelah pihak penggugat, dalam hal ini Deden dan istrinya, Nining telah menyepakati seluruh syarat perdamaian yang disampaikan ayah kandungnya, beberapa waktu lalu.
"Betul kang, (syarat perdamaian sudah dipenuhi," tegas Bobby.
Sebelumnya, RE Koswara yang diwakili oleh anak keduanya atau adik kandung Deden, Hamidah menyampaikan syarat perdamaian dalam sebuah konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung (25/1/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, Hamidah menyampaikan pernyataan sikapnya sekaligus syarat kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
"Betul kang, (syarat perdamaian sudah dipenuhi," tegas Bobby.
Sebelumnya, RE Koswara yang diwakili oleh anak keduanya atau adik kandung Deden, Hamidah menyampaikan syarat perdamaian dalam sebuah konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung (25/1/2021) lalu.
Dalam kesempatan itu, Hamidah menyampaikan pernyataan sikapnya sekaligus syarat kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:
1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya
2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.
3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :
- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).
- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat
- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.
Lihat Juga :
tulis komentar anda