Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar Berakhir Damai, Syarat Perdamaian Dipenuhi

Kamis, 11 Februari 2021 - 14:03 WIB
loading...
Anak Gugat Ayah Kandung...
Momen Deden memeluk sang ayah, RE Koswara saat sidang mediasi lanjutan di PN Bandung, Rabu (10/2/2021). Foto/SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Perkara anak gugat ayah kandung di Kota Bandung telah berakhir damai melalui sidang mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Bandung .

Baca juga: Ayah Tua Renta Digugat Anak Kandung Rp3 Miliar, Dipapah Jalani Sidang Pengadilan

Kedua pihak yang bersengketa, yakni RE Koswara dan anak kandungnya Deden pun telah menunjukkan wujud perdamaian tersebut dimana keduanya saling berpelukan dan meneteskan air mata saat sidang mediasi lanjutan di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021) kemarin.

Baca juga: Pelukan dan Tangisan Warnai Sidang Mediasi Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar

Kuasa hukum RE Koswara, Bobby Herlambang Siregar mengaku sangat bersyukur karena perkara tersebut berakhir dengan perdamaian dan suka cita serta kebahagiaan.

"Kami dari tim kuasa hukum Pak Koswara mengucapkan rasa syukur kepada Tuhan yang maha kuasa karena perkara ini mencapai hasil perdamaian," tutur Bobby dalam keterangannya, Kamis (12/2/2021).

"Hubungan keluarga besar Pak Koswara telah dipulihkan, sehingga berakhir dalam suka cita dan kebahagiaan," ujar Bobby melanjutkan.

Bobby mengungkapkan, para pihak yang bersengketa telah menandatangani sebuah kesepakatan perdamaian dan perjanjian perdamaian tersebut diputuskan oleh pihak pengadilan.

"Jadi, gugatan di PN Bandung bukan dicabut, tapi gugatan ini diakhiri dalam suatu perjanjian perdamaian yang diputuskan oleh pengadilan," jelasnya.

Disinggung isi perjanjian perdamaian tersebut, Bobby menerangkan bahwa perdamaian dapat terwujud setelah pihak penggugat, dalam hal ini Deden dan istrinya, Nining telah menyepakati seluruh syarat perdamaian yang disampaikan ayah kandungnya, beberapa waktu lalu.

"Betul kang, (syarat perdamaian sudah dipenuhi," tegas Bobby.

Sebelumnya, RE Koswara yang diwakili oleh anak keduanya atau adik kandung Deden, Hamidah menyampaikan syarat perdamaian dalam sebuah konferensi pers di Hotel Holiday Inn, Jalan Dr Djunjunan (Pasteur), Kota Bandung (25/1/2021) lalu.

Dalam kesempatan itu, Hamidah menyampaikan pernyataan sikapnya sekaligus syarat kepada pihak penggugat jika bersedia untuk berdamai, yakni:

1. Tidak sepatutnya orang tua meminta damai/meminta maaf pada anaknya

2. Dalam perkara ini, kami melihat tidak ada kerugian penggugat, sehingga menurut kami gugatan ini adalah gugatan mengada-ngada.

3. Kami sepakat bahwa dalam perkara ini bentuk penyelesaiannya adalah :

- Penggugat sujud di kaki tergugat III (Koswara).

- Tergugat III (Koswara) tidak mempunyai kewajiban untuk memperpanjang kontrak rumah kepada penggugat

- Tergugat III (Koswara) bebas untuk menjual tanah kapan saja dan kepada siapapun.

- Penggugat diminta untuk mencabut gugatan dan mencabut perkara-perkars lainnya baik pidana maupun perdata

- Penggugat diminta untuk menyampaikan permintaan maaf kepada tergugat melalui media masa dan media sosial.

Lebih lanjut Bobby menuturkan, pendekatan kekeluargaan dari hati ke hati mampu mengakhiri persengketaan ini dengan cepat. Terbukti, saat Deden mencabut kuasa hukumnya ke Musa Darwin Pane dan menyelesaikannya sendiri. Deden akhirnya bisa menemui Koswara dan akhirnya meminta maaf.

"Cara Deden menemui pak Koswara itu yang saya maksud pendekatan dari hati ke hati, ada hubungan emosional anak dengan bapak, sehingga perkara ini cepat selesai," katanya.

Diketahui, suasana haru mewarnai sidang mediasi lanjutan perkara anak gugat ayah kandung Rp3 miliar di PN Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

Kedua belah pihak yang bersengketa, yakni RE Koswara dan anak kandungnya Deden pun tak kuasa menahan haru. Tidak tampak sedikit pun aura persengketaan di antara keduanya.

Suasana haru tersebut sudah terasa sebelum sidang digelar. Saat hendak memasuki ruang mediasi, kursi roda yang digunakan Koswara didorong oleh Deden. Tiba di ruang medisi, momen mengharukan kembali ditunjukkan ayah dan anak kandungnya itu. Mereka berpelukan hingga keduanya meneteskan air mata.

Deden juga mengaku terharu bisa berdamai dengan orangtuanya. Dia pun mengaku menyesal. Deden menyatakan, ingin terus menyayangi dan menikmati waktu-waktunya bersama sang ayah.

"Saya berterima kasih pada semua pihak yang membantu mengakhiri perkara ini hingga berakhir damai. Saya menyesal, saya sayang sama orangtua dan ingin menyayangi dan menikmati waktu-waktu bersama orangtua," katanya.

Perkara anak gugat ayah kandung itu bermula saat RE Koswara digugat secara perdata oleh anak-anak kandungnya. Koswara dituntut membayar Rp3 miliar atas sengketa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan AH Nasution, Kota Bandung.

Selain itu, penggugat meminta RE Koswara membayar uang materil senilai Rp20 juta dan inmateril senilai Rp200 juta.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Kisah Rumah Tua di Jalan...
Kisah Rumah Tua di Jalan Darmo Jadi Cerminan Sengketa Tanah di Indonesia
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Bertemu Komisi B DPRD...
Bertemu Komisi B DPRD Surabaya, Unicomindo Curhat Tagih Utang Pemkot Rp104 Miliar
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Rekomendasi
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
Asfinawati: Ujaran Kebencian...
Asfinawati: Ujaran Kebencian dalam HAM Menyangkut Ras hingga Agama Bukan Orang per Orang
Berkas Perkara Roy Suryo...
Berkas Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa Dilimpahkan ke PN Jakarta Timur
Berita Terkini
Di Diskusi Partai Perindo,...
Di Diskusi Partai Perindo, JJ Rizal Minta Gubernur Jakarta Belajar dari Soekarno
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
DPW Partai Perindo DKI...
DPW Partai Perindo DKI Launching Warkop Aspirasa, Gelar Diskusi Refleksi 499 Tahun Jakarta
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Guru MI di Karawang...
Guru MI di Karawang Dilatih Kuasai E-LKPD Berbasis STEM
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved