10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum
Kamis, 11 Februari 2021 - 07:43 WIB
Kelima memahami dengan baik isi dari dokumen dalam bahasa sumber. Dokumen hukum adalah jenis dokumen yang cukup sulit untuk dimengerti. "Oleh karena itu, agar kita dapat menerjemahkannya dengan baik maka kita harus memahami isi dari dokumen dalam bahasa sumber dengan baik juga. Apabila tidak dipahami dengan baik, hasilnya dapat jadi tidak sesuai dengan yang hendak disampaikan dalam dokumen dalam bahasa sumber dan akan membuat hasil terjemahan menjadi sulit untuk digunakan atau bahkan tidak berguna," jelas dia.
Keenam, memastikan kelengkapan dari informasi. Setelah suatu dokumen hukum selesai diterjemahkan, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa informasi yang termuat dalam dokumen dalam bahasa sumber sudah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam dokumen dalam bahasa sasaran. Informasi yang dilewatkan atau diabaikan dapat berakibat fatal ketika dokumen hukum yang telah diterjemahkan mulai digunakan untuk keperluan hukum. Dengan demikian, informasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang dianggap penting tidak boleh dihilangkan dalam dokumen dalam bahasa sasaran.
Ketujuh, menggunakan dokumen referensi. Dalam menerjemahkan dokumen hukum, ada istilah-istilah yang hanya dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen hukum lainnya, yang penggunaan istilah, laras bahasa dan gaya bahasanya mirip atau bahkan hampir sama dalam satu dokumen hukum dengan yang lain. Oleh karena itu, untuk membantu dalam memastikan konsistensi dan keakuratan hasil terjemahan dokumen hukum, penerjemah dan pemeriksa dapat menggunakan dokumen referensi atau dokumen rujukan. Yakni, dokumen-dokumen yang pernah diterjemahkan sebelumnya sebagai pedoman atau panduan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen baru.
Kedelapan, mempertimbangkan penggunaan istilah serapan
Penggunaan istilah serapan sering kali menjadi jalan pintas pilihan bagi penerjemah karena kemiripannya dengan istilah tersebut dalam bahasa sumber. Misalnya “schedule” menjadi “skedul”. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa “schedule” juga dapat berarti “lampiran” dan bukan “skedul” yang berarti “jadwal”, sehingga konteks untuk penggunaan kata “schedule” harus dipahami dengan baik.
Kesembilan, mempunyai glosarium sendiri. Banyaknya istilah khusus dalam dokumen hukum, penting untuk mencatat istilah-istilah khusus tersebut dalam suatu dokumen yang terpisah yang disebut sebagai glosarium agar pada waktu hendak menerjemahkan suatu dokumen hukum tertentu. Penerjemah atau pemeriksa dapat merujuk pada glosarium tersebut agar hasil terjemahannya konsisten dengan dokumen-dokumen lain yang pernah diterjemahkan olehnya dan penggunaan istilahnya akurat karena istilah yang digunakan telah diriset secara mendalam sebelum dimasukkan ke dalam glosarium.
Terakhir atau kesepuluh yakni membaca dokumen hukum secara berkala. Ketika sedang tidak ada proyek penerjemahan, ada baiknya penerjemah dan pemeriksa tetap membaca dokumen-dokumen hukum secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan mengenai dokumen hukum agar dapat lebih mudah memahami isi dari dokumen hukum lain yang hendak diterjemahkan di masa yang akan datang.
"Dengan menggunakan strategi yang sama yang dipergunakan oleh Investindo ini, diharapkan nantinya penerjemah lainnya juga dapat melakukan terjemahan dengan akurat dan konsisten," pungkas Meidini.
Keenam, memastikan kelengkapan dari informasi. Setelah suatu dokumen hukum selesai diterjemahkan, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa informasi yang termuat dalam dokumen dalam bahasa sumber sudah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam dokumen dalam bahasa sasaran. Informasi yang dilewatkan atau diabaikan dapat berakibat fatal ketika dokumen hukum yang telah diterjemahkan mulai digunakan untuk keperluan hukum. Dengan demikian, informasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang dianggap penting tidak boleh dihilangkan dalam dokumen dalam bahasa sasaran.
Ketujuh, menggunakan dokumen referensi. Dalam menerjemahkan dokumen hukum, ada istilah-istilah yang hanya dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen hukum lainnya, yang penggunaan istilah, laras bahasa dan gaya bahasanya mirip atau bahkan hampir sama dalam satu dokumen hukum dengan yang lain. Oleh karena itu, untuk membantu dalam memastikan konsistensi dan keakuratan hasil terjemahan dokumen hukum, penerjemah dan pemeriksa dapat menggunakan dokumen referensi atau dokumen rujukan. Yakni, dokumen-dokumen yang pernah diterjemahkan sebelumnya sebagai pedoman atau panduan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen baru.
Kedelapan, mempertimbangkan penggunaan istilah serapan
Penggunaan istilah serapan sering kali menjadi jalan pintas pilihan bagi penerjemah karena kemiripannya dengan istilah tersebut dalam bahasa sumber. Misalnya “schedule” menjadi “skedul”. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa “schedule” juga dapat berarti “lampiran” dan bukan “skedul” yang berarti “jadwal”, sehingga konteks untuk penggunaan kata “schedule” harus dipahami dengan baik.
Kesembilan, mempunyai glosarium sendiri. Banyaknya istilah khusus dalam dokumen hukum, penting untuk mencatat istilah-istilah khusus tersebut dalam suatu dokumen yang terpisah yang disebut sebagai glosarium agar pada waktu hendak menerjemahkan suatu dokumen hukum tertentu. Penerjemah atau pemeriksa dapat merujuk pada glosarium tersebut agar hasil terjemahannya konsisten dengan dokumen-dokumen lain yang pernah diterjemahkan olehnya dan penggunaan istilahnya akurat karena istilah yang digunakan telah diriset secara mendalam sebelum dimasukkan ke dalam glosarium.
Terakhir atau kesepuluh yakni membaca dokumen hukum secara berkala. Ketika sedang tidak ada proyek penerjemahan, ada baiknya penerjemah dan pemeriksa tetap membaca dokumen-dokumen hukum secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan mengenai dokumen hukum agar dapat lebih mudah memahami isi dari dokumen hukum lain yang hendak diterjemahkan di masa yang akan datang.
"Dengan menggunakan strategi yang sama yang dipergunakan oleh Investindo ini, diharapkan nantinya penerjemah lainnya juga dapat melakukan terjemahan dengan akurat dan konsisten," pungkas Meidini.
(nth)
tulis komentar anda