10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum

Kamis, 11 Februari 2021 - 07:43 WIB
loading...
10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum
10 Strategi Konsistensi dan Keakuratan Terjemahan Dokumen Hukum. Foto/Ist
A A A
BOGOR - Dokumen hukum merupakan dokumen yang cukup sulit untuk diterjemahkan. Bahkan setelah proses penerjemahan selesai dilakukan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, di antaranya konsistensi, keakuratan, kesesuaian, kelengkapan dan kesempurnaan.

Nah, agar hasil terjemahan dokumen hukum dapat dimanfaatkan dengan sebaik mungkin, terjemahan tersebut harus melewati proses pemeriksaan untuk memastikan bahwa hasil terjemahan dokumen hukum tersebut konsisten dan akurat dalam hal penggunaan istilah, tata bahasa, kesesuaian makna, kelengkapan informasi dan dapat digunakannya hasil terjemahan dokumen hukum tersebut untuk berbagai keperluan hukum. (Baca juga: Meterai Rp3.000 dan 6.000 Masih Berlaku Sampai Akhir 2021, Tapi Ada Syarat )

Direktur Investindo Meidini Hutagalung PT Trimars Perkasa Abadi mengatakan, atau yang lebih dikenal dengan nama Investindo, adalah perusahaan penerjemah dokumen hukum yang telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun bekerja dengan firma hukum terbesar di Indonesia. (Baca juga: Hukum Unik di Dunia, dari Larangan Meludah hingga Dilarang Gendut )

"Investindo telah mengembangkan standar kerja dan strategi yang mumpuni untuk menyelesaikan penerjemahan dokumen-dokumen transaksi hukum paling kompleks se-Indonesia," kata Meidini Hutagalung, Selasa (9/2/2021).

Meidi berbagi 10 strategi Investindo untuk memastikan konsistensi dan keakuratan hasil terjemahan dokumen hukum. Pertama, memastikan konsistensi dari istilah yang didefinisikan. Dalam suatu dokumen hukum, terdapat istilah-istilah khusus yang digunakan, yang definisinya sudah ditentukan untuk dokumen tersebut. Hal pertama yang harus diperhatikan dalam memastikan bahwa suatu dokumen hukum diterjemahkan dengan baik adalah dengan melihat konsistensi dari penggunaan istilah yang definisinya sudah ditentukan tersendiri di dalam dokumen tersebut.

Kedua, memeriksa konsistensi penerjemahan suatu kata berdasarkan konteks dalam keseluruhan suatu dokumen hukum.
"Suatu kata, yang sebetulnya dapat diterjemahkan ke dalam berbagai versi, harus diterjemahkan secara sama di dalam suatu teks yang sama. Pemilihan terjemahan yang dipakai dapat dilakukan dengan pertama-tama membaca konteks kalimat atau teks hukum terkait. Konsistensi dalam menerjemahkan suatu kata perlu agar pembaca dapat memahami teks terjemahan dengan mudah dan dapat merujuk pada istilah tersebut dengan mudah juga," jelas dia.

Ketiga, membetulkan kesalahan tata bahasa. Proses untuk melakukan penerjemahan hukum pada umumnya membutuhkan dua tahap, yaitu tahap penerjemahan dan tahap pemeriksaan. Tahap yang pertama biasanya disebut sebagai draf terjemahan. Kemudian diperiksa dalam tahap yang kedua, yakni tahap pemeriksaan. Salah satu kesalahan yang sering ditemukan adalah kesalahan tata bahasa. Apabila tata bahasa yang dipergunakan dalam hasil terjemahan kurang baik, dokumen yang diterjemahkan dapat menimbulkan ambiguitas dan penafsiran yang berbeda.

"Keempat, melakukan riset yang mendalam. Menerjemahkan suatu dokumen hukum, baik dari bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia maupun sebaliknya membutuhkan riset yang mendalam karena adanya perbedaan dari segi kebiasaan dan hukum. Dari segi kebiasaan, misalnya dokumen anggaran dasar di Amerika Serikat disebut sebagai articles of association, tetapi anggaran dasar di Australia lebih dikenal dengan istilah constitution ketimbang articles of association," kata dia.

Kelima memahami dengan baik isi dari dokumen dalam bahasa sumber. Dokumen hukum adalah jenis dokumen yang cukup sulit untuk dimengerti. "Oleh karena itu, agar kita dapat menerjemahkannya dengan baik maka kita harus memahami isi dari dokumen dalam bahasa sumber dengan baik juga. Apabila tidak dipahami dengan baik, hasilnya dapat jadi tidak sesuai dengan yang hendak disampaikan dalam dokumen dalam bahasa sumber dan akan membuat hasil terjemahan menjadi sulit untuk digunakan atau bahkan tidak berguna," jelas dia.

Keenam, memastikan kelengkapan dari informasi. Setelah suatu dokumen hukum selesai diterjemahkan, salah satu hal yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa informasi yang termuat dalam dokumen dalam bahasa sumber sudah diterjemahkan sepenuhnya ke dalam dokumen dalam bahasa sasaran. Informasi yang dilewatkan atau diabaikan dapat berakibat fatal ketika dokumen hukum yang telah diterjemahkan mulai digunakan untuk keperluan hukum. Dengan demikian, informasi dalam bentuk apa pun, khususnya yang dianggap penting tidak boleh dihilangkan dalam dokumen dalam bahasa sasaran.

Ketujuh, menggunakan dokumen referensi. Dalam menerjemahkan dokumen hukum, ada istilah-istilah yang hanya dapat ditemukan dalam dokumen-dokumen hukum lainnya, yang penggunaan istilah, laras bahasa dan gaya bahasanya mirip atau bahkan hampir sama dalam satu dokumen hukum dengan yang lain. Oleh karena itu, untuk membantu dalam memastikan konsistensi dan keakuratan hasil terjemahan dokumen hukum, penerjemah dan pemeriksa dapat menggunakan dokumen referensi atau dokumen rujukan. Yakni, dokumen-dokumen yang pernah diterjemahkan sebelumnya sebagai pedoman atau panduan untuk menerjemahkan dokumen-dokumen baru.

Kedelapan, mempertimbangkan penggunaan istilah serapan
Penggunaan istilah serapan sering kali menjadi jalan pintas pilihan bagi penerjemah karena kemiripannya dengan istilah tersebut dalam bahasa sumber. Misalnya “schedule” menjadi “skedul”. Akan tetapi, harus diperhatikan bahwa “schedule” juga dapat berarti “lampiran” dan bukan “skedul” yang berarti “jadwal”, sehingga konteks untuk penggunaan kata “schedule” harus dipahami dengan baik.

Kesembilan, mempunyai glosarium sendiri. Banyaknya istilah khusus dalam dokumen hukum, penting untuk mencatat istilah-istilah khusus tersebut dalam suatu dokumen yang terpisah yang disebut sebagai glosarium agar pada waktu hendak menerjemahkan suatu dokumen hukum tertentu. Penerjemah atau pemeriksa dapat merujuk pada glosarium tersebut agar hasil terjemahannya konsisten dengan dokumen-dokumen lain yang pernah diterjemahkan olehnya dan penggunaan istilahnya akurat karena istilah yang digunakan telah diriset secara mendalam sebelum dimasukkan ke dalam glosarium.

Terakhir atau kesepuluh yakni membaca dokumen hukum secara berkala. Ketika sedang tidak ada proyek penerjemahan, ada baiknya penerjemah dan pemeriksa tetap membaca dokumen-dokumen hukum secara berkala untuk meningkatkan pengetahuan mengenai dokumen hukum agar dapat lebih mudah memahami isi dari dokumen hukum lain yang hendak diterjemahkan di masa yang akan datang.

"Dengan menggunakan strategi yang sama yang dipergunakan oleh Investindo ini, diharapkan nantinya penerjemah lainnya juga dapat melakukan terjemahan dengan akurat dan konsisten," pungkas Meidini.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1058 seconds (0.1#10.140)