Terekam CCTV, Pembobol Konter HP di Pangkalpinang Diciduk Polisi

Rabu, 10 Februari 2021 - 22:48 WIB
Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, kasus tersebut telah ditangani dan masih dalam proses pemeriksaan terhadap pelaku. Sementara satu orang yang masih DPO dalam pengejaran.

"Pelaku telah melanggar pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," kata Adi Putra.

Sementara itu, menurut pelaku, Satria Gunawan, aksi nekat tersebut terpaksa dilakukan untuk biaya hidup sehari-hari. Namun barang hasil curian belum sempat ia jual, karena masih menunggu waktu yang aman.

"Yang punya ini si Atan. Kami masuk lewat pintu samping konter, tapi tanpa alat apapun. Di dalam konter ambil TV, HP dan kartu perdana serta uang sekitar Rp 60.000," ujar Gunawan.
(msd)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content