DKPP RI Batalkan Perkara yang Seret Bawaslu Sidrap

Rabu, 10 Februari 2021 - 21:34 WIB
Sidang pembacaan putusan terhadap 15 perkara di gedung DKPP RI, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Foto: Humas DKPP RI
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan agenda pembacaan putusan terhadap 15 perkara di gedung DKPP RI , Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021). Termasuk perkara yang menyeret internal Bawaslu Sidrap .

Perkara tersebut bernomor 4-PKE-DKPP/I/2021. Teradu dalam hal ini ialah Koordinator Sekretariat Bawaslu Sidrap , Edi Irwanto Malik dan Bendahara Sekretariat Bawaslu Sidrap , Al Verstiny Kholida.



Baca juga: Putusan DKPP RI, 2 Komisioner KPU Barru Terbukti Lakukan Pelanggaran Etik

" DKPP menetapkan pengaduan perkara tersebut batal demi hukum dan tidak bisa dilanjutkan karena kedua Teradu tidak lagi berkedudukan sebagai penyelenggara pemilu. Sehingga tidak memenuhi syarat dalam perkara dugaan pelanggaran kode etik penyeleggara pemilu," bunyi putusan DKPP seperti dikutip dari laman resminya.

Dari informasi yang dikumpulkan SINDOnews, baik Edi Irwanto dan Al Verstiny sudah tak bekerja di internal Bawaslu Sidrap . Mereka pindah ke instansi pemerintah lain.

Baca juga: Dipecat DKPP, Politikus PDIP Tawarkan Jasa Pengacara Gratis ke Arief Budiman
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!