Pura-Pura Sewa Kamar Eksekutif, Warga Cirebon Curi Televisi Teman Kos

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:37 WIB
MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto menambahkan selain mencuri televisi di tempat kos, selama di Yogya, MR juga mengelapkan dua motor rental. Satu motor matic TKP Jetis Yogya dan satu motor Vespa dengan TKP Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian di jual secara online. “Sepeda motor di jual di Bandung, Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

MR sebelumnya juga mencuri PlayStation dari tempat persewaan. Modusnya pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang

“MR juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon. Kasus itu selesai, karena oleh keluarga mobil diambil," terangnya
(msd)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content