Pura-Pura Sewa Kamar Eksekutif, Warga Cirebon Curi Televisi Teman Kos

Rabu, 10 Februari 2021 - 20:37 WIB
loading...
Pura-Pura Sewa Kamar...
ilustrasi
A A A
SLEMAN - Polsek Sleman mengamankan pemuda, MR, (26) karena diduga mencuri televisi di tempat kosnya Wadas, Tridadi Sleman. Televisi itu milik teman kos Lyan Kurniawati, 42 warga Turi, Sleman. Peristiwa itu terjadi Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB. Modus pelaku dengan berpura-pura tinggal di kos eksekutif. Pelaku lantas mencuri barang berharga ketika pemiliknya lengah.

Warga Cirebon itu pun sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Sleman. Petugas juga mengamankan televisi led 32 inch yang dicuri MR sebagai barang bukti (BB).

Baca juga: Update Corona Sleman, Pasien Sembuh Terus Bertambah

Kapolsek Sleman Kompol Irwiantoro mengatakan peristiwa itu bermula saat sebulan lalu MR datang ke Yogya dan tinggal di kos eklusif dimana korban Lyan Kurniawati juga tinggal. Tarif kos sebulan Rp 1,8 juta.

Setelah beberapa hari tinggal, MR mulai melakukan aksinya, mengambil televisi Led di kamar korban dengan cara melepas brake, Senin (28/12/2020) pukul 15.30 WIB. Saat kejadian, korban tidak ada. Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, pelaku meninggalkan kos itu degan membawa tv curian.

“Korban yang mengetahui televisi hilang kemudian melaporkan ke Mapolsek Sleman,” kata Irwiantoro, Rabu (10/2/2021)

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya meminta keterangan pelaku dan melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan data pendukung laing yang berhubungan dengan kasus itu.

Baca juga: Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah

Berbekal informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti, Jumat (5/2/2021). Selanjutnya membawanya ke Mapolsek Sleman. “MR kita tangkap saat sedang berada di rumah makan daerah Wonosari, Gunungkidul. Saat digeledah, televisi hasil curian masih disimpan dalam mobil pelaku,” jelasnya.

MR dalam kasus ini dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kanit Reskrim Iptu Eko Haryanto menambahkan selain mencuri televisi di tempat kos, selama di Yogya, MR juga mengelapkan dua motor rental. Satu motor matic TKP Jetis Yogya dan satu motor Vespa dengan TKP Umbulharjo. Dua sepeda motor itu kemudian di jual secara online. “Sepeda motor di jual di Bandung, Hasil kejahatanya untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

MR sebelumnya juga mencuri PlayStation dari tempat persewaan. Modusnya pura-pura sewa PlayStation, lalu kepada pemiliknya berdalih tidak membawa uang. Saat korban lengah langsung dibawa kabur dan dijual pada seseorang

“MR juga pernah berurusan dengan polisi karena mengelapkan mobil rental di Cirebon. Kasus itu selesai, karena oleh keluarga mobil diambil," terangnya
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
3 Pencuri 108 Tas Lululemon...
3 Pencuri 108 Tas Lululemon di Kargo Bandara Soetta Ditangkap, Korban Rugi Rp1 Miliar
Polri Ungkap Alasan...
Polri Ungkap Alasan Copot Kombes Edy Setyanto dan Langsung Tunjuk Plh Kapolresta Sleman
Kapolresta Sleman Diberhentikan...
Kapolresta Sleman Diberhentikan Sementara Buntut Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka
1.300 Mahasiswa KKN...
1.300 Mahasiswa KKN di Lumajang Ditarik Gara-gara Kasus Pencurian Motor
Kompolnas Cek Kamar...
Kompolnas Cek Kamar Kos Diplomat Kemlu, Choirul Anam: Posisi Kunci Sangat Krusial
Teknisi IT Bank BJB...
Teknisi IT Bank BJB Soreang Curi Rp2,1 Miliar dari Brankas untuk Beli Kendaraan
Kronologi ART Angel...
Kronologi ART Angel Lelga Ketahuan Mencuri, Berawal dari Cari Barang yang Mau Dipakai
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
LG Tepis Isu Keluar...
LG Tepis Isu Keluar dari Pasar TV dan Menjual Bisnisnya ke Hisense
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp5.000, Buyback Melesat Rp38.000 per Gram
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
IHSG Ambruk 4,55% dalam...
IHSG Ambruk 4,55% dalam Sepekan, Ini Saham-saham yang Cuan dan Boncos
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Diskon dan Pembebasan...
Diskon dan Pembebasan BBNKB untuk Warga Jakarta!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved