Bejat, Guru Ngaji Cabuli 2 Bocah Perempuan di Musallah

Rabu, 10 Februari 2021 - 19:32 WIB
Aksi pelaku baru terungkap usai korban akhirnya melapor kepada orang tuanya. Ardi mengaku masih mendalami adanya korban lain, sebab perbuatan bejat tersangka dinilai meresahkan masyarakat.



“Tersangka ini sangat tidak berperikemanusiaan karena melakukan pencabulan terhadap dua korban yang usianya masih sangat kecil,” tegasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan cabulnya, pelaku saat ini mendekam di tahanan mapolres sragen. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76e uu nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas uu nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More