Jerinx SID Divonis Lebih Ringan di PT, Jaksa Resmi Ajukan Memori Kasasi
Rabu, 10 Februari 2021 - 14:30 WIB
Baca juga: Hanya Kurangi Vonis Penjara, Putusan Banding Jerinx Bisa Bikin Malapetaka
Dia menjelaskan, pengajuan kasasi yang telah diserahkan, Selasa (9/2/2021) tersebut telah diatur dan pelaksanaannya sesuai pasal 248 KUHAP, yang menyebutkan pemohon wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung, untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana 10 bulan penjara, belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” katanya.
Memori kasasi ini diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021 mengurangi hukuman drummer grup musik Superman is Dead (SID) ini menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsidair satu bulan penjara.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx SID dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di akun medsosnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Jerinx SID.
Dia menjelaskan, pengajuan kasasi yang telah diserahkan, Selasa (9/2/2021) tersebut telah diatur dan pelaksanaannya sesuai pasal 248 KUHAP, yang menyebutkan pemohon wajib mengajukan memori kasasi dalam waktu 14 hari setelah permohonan diajukan.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim kasasi di Mahkamah Agung, untuk mempertimbangkannya. Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana 10 bulan penjara, belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi,” katanya.
Memori kasasi ini diajukan setelah putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021 mengurangi hukuman drummer grup musik Superman is Dead (SID) ini menjadi 10 bulan penjara dan denda 10 juta rupiah subsidair satu bulan penjara.
Sebelumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jerinx SID dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian yang menyebut IDI sebagai kacung WHO di akun medsosnya. Majelis hakim menjatuhkan vonis 14 bulan penjara dan denda Rp10 juta kepada Jerinx SID.
(shf)
Lihat Juga :