Jerinx SID Divonis Lebih Ringan di PT, Jaksa Resmi Ajukan Memori Kasasi

Rabu, 10 Februari 2021 - 14:30 WIB
Jaksa penuntut umum menyerahkan memori kasasi kasus ujaran kebencian Jerinx SID yang divonis lebih ringan di Pengadilan Tinggi Denpasar yakni 10 bulan penjara. Foto I Gede Ary Astina atau Jerinx SID. Foto/iNews.id
DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi kasus ujaran kebencian Jerinx SID yang menyebut IDI sebagai kacung WHO. JPU menepis anggapan bahwa kasasi yang diajukan ini sebagai bentuk rasa kecewa di tingkat banding yang mengurangi hukuman Jerinx SID yang bernama lengkap I Gede Ary Astina.

Baca juga: Terjerat Kasus 'IDI Kacung WHO' Vonis Jerinx SID Dipangkas Jadi 10 Bulan





“Jangan dimaknai memori banding yang diajukan ini sebagai bentuk pembalasan atas terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx,” kata Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Rabu (10/2/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!