Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:05 WIB
Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.
"Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen," imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.
Dia meminta THR tetap harus dibayar 100 persen bagi pekerja/buruh yang masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.
"Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya," pungkas dia.
"Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen," imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.
Dia meminta THR tetap harus dibayar 100 persen bagi pekerja/buruh yang masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.
"Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya," pungkas dia.
(nun)
tulis komentar anda