Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil

Minggu, 17 Mei 2020 - 14:05 WIB
loading...
Lebaran Sebentar Lagi,...
Buruh di Jawa Tengah meminta THR segera dibayarkan secara utuh. FOTO Ilustrasi: IST
A A A
SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.

Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.

"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).

"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.

Menurutnya, surat edaran Menakertrans itu tidak memberikan perlindungan dan memberikan kepastian dalam memenuhi hak-hak normatif pekerja. Padahal di tengah pandemi Covid-19, pekerja/buruh sebagai pihak yang tidak menguasai sumber daya ekonomi sehingga menjadi kelompok terdampak dan perlu mendapatkan prioritas.

"Melalui SE Menakertrans menurut kami merupakan upaya cuci tangan yang dikemas dengan alasan pembenar yaitu bencana kemanusiaan nasional atau kedaruratan pandemi Covid-19, di tengah situasi kedaruratan ini," terangnya. (Baca juga : Buruh Pabrik Tekstil di Pekalongan Tuntut THR Dibayar Penuh)

Dia menambahkan, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2016, THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

"SE Menakertrans yang multitafsir membuat nasib pekerja/buruh berbeda jauh dengan yang dialami bagi para abdi negara (ASN). Meskipun pemerintah tetap meminta perusahaan memberikan THR bagi para pekerjanya, namun kenyataannya tidak semulus itu. Perusahaan diperbolehkan membayar THR secara dicicil bahkan menundanya," ungkapnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR kepada para pekerjanya secara tepat waktu diberikan dua opsi.

Pertama, pembayaran THR secara bertahap bagi perusahaan yang tak mampu membayar penuh. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR sama sekali diperbolehkan untuk menunda pembayaran hingga waktu yang disepakati.

"Memang dalam surat edaran tersebut perusahaan perlu melakukan dialog dengan pekerjanya (bipartit) terlebih dahulu untuk mencapai kesepakatan tersebut. Kami menolak Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) untuk memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tak membayarkan THR 100 persen," imbuh Sekretaris KSPSI Syariful Imaduddin.

Dia meminta THR tetap harus dibayar 100 persen bagi pekerja/buruh yang masuk bekerja. Termasuk bagi buruh yang diliburkan sementara karena Covid-19, buruh yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran.

"Meski demikian, kami bisa memahami beberapa industri juga terpukul akibat pandemi Covid-19, maka kami mengecualikan perusahaan dengan kategori perusahaan kecil dan menengah, seperti hotel melati, restoran non-waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan sebagainya," pungkas dia.
(nun)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ada Demo Buruh di Kemnaker,...
Ada Demo Buruh di Kemnaker, Pengendara Diimbau Gunakan Jalur Alternatif
Dalang Rencana Anarkis...
Dalang Rencana Anarkis Aksi May Day di Jakarta Diburu
Berniat Bikin Rusuh...
Berniat Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta, 101 Orang yang Ditangkap Tak Bakal Ditahan
Polisi Buru Donatur...
Polisi Buru Donatur Kelompok yang Hendak Bikin Rusuh Hari Buruh di Jakarta
Hari Buruh 2026, Fahira...
Hari Buruh 2026, Fahira Idris Sampaikan 5 Tantangan ke Depan
Hari Buruh 2026 Kondusif,...
Hari Buruh 2026 Kondusif, Lemkapi Apresiasi Kinerja Polri
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Siap Perjuangkan Kepastian Kerja dan Upah Layak
Jadi Penasihat Presiden,...
Jadi Penasihat Presiden, Said Iqbal Tegaskan Buruh Tetap Bisa Demo Sesuai Aturan
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Rekomendasi
Ranking FIFA Timnas...
Ranking FIFA Timnas Indonesia Naik usai Tumbangkan Mozambik?
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
SMUP Unpad 2026 Digelar...
SMUP Unpad 2026 Digelar Hari Ini, Cek Ketentuan yang Harus Dipatuhi
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
5 Makanan Penurun Kolesterol...
5 Makanan Penurun Kolesterol Usai Lebaran yang Wajib Dicoba
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved