Lebaran Sebentar Lagi, Buruh Jateng Minta THR Tak Dicicil
Minggu, 17 Mei 2020 - 14:05 WIB
Buruh di Jawa Tengah meminta THR segera dibayarkan secara utuh. FOTO Ilustrasi: IST
SEMARANG - Ribuan buruh di Jawa Tengah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) segera dibayarkan secara utuh. Mereka pun menyesalkan Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi yang menyebut pembayaran THR bisa dicicil.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jateng, Gideon Suhartoyo, mengatakan, Kemenakertrans juga memperbolehkan penundaan pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja. Sementara Kementerian Keuangan memastikan pemberian THR bagi ASN, TNI, dan Polri cair paling lambat Jumat 15 Mei 2020.
"Kami menyayangkan langkah Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Menakertrans) Ida Fauziah yang memperbolehkan perusahaan menunda pencairan THR keagamaan bagi karyawannya di tengah pandemi Covid-19," kata Gideon, Minggu (17/5/2020).
"Keputusan tersebut menunjukkan lemahnya pemerintah dalam hal ini Menakertrans dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Menaker adalah sebagai representasi negara yang ditugasi untuk melindungi hak-hak pekerja," tegasnya.
Lihat Juga :