Soal BPJamsostek, Ini Tanggapan Sarbumusi, KSPN dan KSBSI
Rabu, 10 Februari 2021 - 07:50 WIB
Rosita berharap, kasus ini segera terang benderang dan tidak terjadi hal–hal yang tidak diinginkan. Ia mengapresiasi kerjasama yang sudah terjalin dengan BPJamsostek.
Rosita berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen, bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek,” cetus dia.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Baca juga: Kabar Gembira, Denda PBB dan BPHTB Kota Surabaya Dihapus
Manajemen BPJamsostek, lanjutnya siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
Baca juga: Ekonomi Membaik, Arus Peti Kemas di Pelindo III Mencapai 5,08 Juta TEUs
"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.
Rosita berharap, pelayanan BPJamsostek terus ditingkatkan terutama bagi pekerja atau masyarakat rentan. Terlepas dari apapun hasil penyidikan Kejagung RI.
“Bagaimana juga pihak BPJamsostek secara bersamaan harus membuat statemen, bahwa dana buruh tidak akan terganggu. Karena salah satu kampanye kita adalah memastikan mereka terlindungi oleh jaminan sosial dalam hal ini BPJamsostek,” cetus dia.
Menjawab hal tersebut, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja mengatakan, pihaknya mengedepankan azas praduga tidak bersalah dan menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung di Kejagung.
Baca juga: Kabar Gembira, Denda PBB dan BPHTB Kota Surabaya Dihapus
Manajemen BPJamsostek, lanjutnya siap untuk memberikan keterangan dengan transparan guna memastikan apakah pengelolaan investasi telah dijalankan sesuai tata kelola yang ditetapkan. BPJamsostek berharap proses ini tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di publik, saat pemerintah sedang berupaya keras dalam memulihkan ekonomi nasional.
Baca juga: Ekonomi Membaik, Arus Peti Kemas di Pelindo III Mencapai 5,08 Juta TEUs
"BPJamsostek merupakan sebuah lembaga hukum publik yang mengelola dana jaminan sosial ketenagakerjaan dan diawasi oleh lembaga pengawas keuangan yang kredibel, antara lain DJSN, OJK, KPK, KAP, dan BPK. Selain itu diawasi pula oleh Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK dan Satuan Pengawas InternalInternal," kata Utoh.
(boy)
Lihat Juga :