Kabar Gembira, Denda PBB dan BPHTB Kota Surabaya Dihapus
Rabu, 10 Februari 2021 - 06:23 WIB
Foto udara suasana kota Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah Bangunan (BPHTB) tahun ini.
Pelaksana Tugas Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan kebijakan tersebut sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi COVID-19.
Whisnu menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan Peraturan Wali kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini. "Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif pokok saja," tegasnya.
Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang
Pelaksana Tugas Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan kebijakan tersebut sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi COVID-19.
Whisnu menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan Peraturan Wali kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini. "Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif pokok saja," tegasnya.
Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang
Lihat Juga :