Kabar Gembira, Denda PBB dan BPHTB Kota Surabaya Dihapus
Rabu, 10 Februari 2021 - 06:23 WIB
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah Bangunan (BPHTB) tahun ini.
Pelaksana Tugas Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan kebijakan tersebut sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi COVID-19.
Whisnu menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan Peraturan Wali kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini. "Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif pokok saja," tegasnya.
Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang
Selama ini, PBB dan BPHTB menjadi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya cukup besar. Yakni sekitar 70%, dari total PAD. "Kalau tahun kemarin PAD kita sekitar Rp5 triliun, ya prosentasi pemasukan segitu," imbuh mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Baca juga: Gagal Putus Penyebaran COVID-19, Belajar Daring di Blitar Diprotes DPRD
Dengan keringanan ini, WS berharap pengusaha dan warga Surabaya bisa bernafas lega. "Setidaknya ada kelonggaran selama masa PPKM mikro yang diterapkan besok," pungkasnya.
Pelaksana Tugas Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan kebijakan tersebut sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi COVID-19.
Whisnu menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan Peraturan Wali kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini. "Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif pokok saja," tegasnya.
Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang
Selama ini, PBB dan BPHTB menjadi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya cukup besar. Yakni sekitar 70%, dari total PAD. "Kalau tahun kemarin PAD kita sekitar Rp5 triliun, ya prosentasi pemasukan segitu," imbuh mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.
Baca juga: Gagal Putus Penyebaran COVID-19, Belajar Daring di Blitar Diprotes DPRD
Dengan keringanan ini, WS berharap pengusaha dan warga Surabaya bisa bernafas lega. "Setidaknya ada kelonggaran selama masa PPKM mikro yang diterapkan besok," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda