Kabar Gembira, Denda PBB dan BPHTB Kota Surabaya Dihapus

Rabu, 10 Februari 2021 - 06:23 WIB
Foto udara suasana kota Surabaya. Foto/SINDONews/Ali Masduki
SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya memastikan penghapusan denda pajak bumi dan bangunan (PBB) dan Bea Perolehan atas Hak Tanah Bangunan (BPHTB) tahun ini.

Pelaksana Tugas Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, mengatakan kebijakan tersebut sebagai relaksasi bagi pengusaha dan warga Surabaya di masa pandemi COVID-19.

Whisnu menegaskan, dirinya sudah menginstruksikan Peraturan Wali kota menyoal tidak adanya kenaikan tarif PBB tahun ini. "Saya sudah instruksikan untuk segera menerbitkan Perwali tidak adanya kenaikan tarif PBB. Jadi nanti warga dan pengusaha hanya membayar tarif pokok saja," tegasnya.



Baca juga: Bertambah 52, Jumlah Warga Jawa Timur Meninggal Akibat COVID-19 Tembus 8.204 Orang

Selama ini, PBB dan BPHTB menjadi menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) Kota Surabaya cukup besar. Yakni sekitar 70%, dari total PAD. "Kalau tahun kemarin PAD kita sekitar Rp5 triliun, ya prosentasi pemasukan segitu," imbuh mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini.

Baca juga: Gagal Putus Penyebaran COVID-19, Belajar Daring di Blitar Diprotes DPRD

Dengan keringanan ini, WS berharap pengusaha dan warga Surabaya bisa bernafas lega. "Setidaknya ada kelonggaran selama masa PPKM mikro yang diterapkan besok," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content