Penganiaya Bayi di Makassar yang Juga Pacar Ibu Korban Akhirnya Diringkus

Rabu, 10 Februari 2021 - 00:26 WIB
“Pelaku telah diamanakan dan kini dalam pemeriksaan, sementara untuk korban hingga saat ini masih menjalani penanganan medis di rumah sakit polri bhayangkara,” kata Kapolsek Panakukkang, Kompol Jamal Faturahman.

Terhadap pelaku akan di kenakan pasal undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 14 tahun.

Sebelumnya Satriani (18) ibu sang bayi melaporkan penganiayaan terhadap GY puteranya yang baru berusia 13 bulan. Saat dibawa melapor kondisi balita tidak berdosa itu nampak sangat memprihatinkan. GY mengalami luka-luka dan memar di sekujur wajahnya dan luka gigit pada bagian badan.

Baca juga: Kerap Menangis dan Rewel Penyebab Bayi di Makassar Dianiaya Pacar Ibu Kandungnya

Bayi laki laki berumur 1 tahun 1 bulan di Makassar nampak trauma setelah dianiaya oleh pacar ibu kandungnya. GY kerap terlihat menangis menahan sakit akibat luka di bagian pipi, mulut, dada dan jari-jari akibat digigit dan dipukul oleh RP pacar dari Satriani (18) ibu korban.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!