Celana Istri Muda Robek Saat Suami Rebut Kunci Kamar Kos dan Paksa Bersetubuh

Selasa, 09 Februari 2021 - 09:28 WIB
Nah, pelaku pun tidak keberatan asalkan korban mau memberi jatah berhubungan badan yang terakhir kalinya. Tapi, korban menolak. " Pelaku emosi dan menganiaya korban. Mereka sempat berebut kunci kamar kos hingga menyebabkan celana korban robek," kata Bima.

Baca juga: Dramatis, Dalam Kondisi Dirantai Ratusan Napi Dievakuasi Akibat Sel Tahanannya Kebanjiran

Atas kejadian tersebut, korban lapor ke Polsek Manyar. Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar, mendatangi lokasi melakukan olah tempat kejadian perkara. "Pelaku kami amankan kurang dari satu minggu di warung kopi wilayah Manyar," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Trenggalek.

Atas perbuatannya, Tarsam dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan. Barang bukti celana pendek dan hasil visum sudah diamankan. "Tersangka sudah kami tahan sejak ditangkap ," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!