KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya

Senin, 08 Februari 2021 - 23:36 WIB
Menurut dia, PMK No. 6/2020 telah menghapus ambang batas permohonan sebagai syarat formil. Maka perkara tersebut mestinya diperiksa pada pokok atau paling tidak diputus di akhir persidangan. Karena itu, meski melewati ambang batas, sebanyak 71 Perkara yang diproyeksi masuk ke dalam tahap selanjutnya .

Baca juga: Dramatis, Dalam Kondisi Dirantai Ratusan Napi Dievakuasi Akibat Sel Tahanannya Kebanjiran

Masih kata Ihsan, dalam persidangan yang menarik adalah kasus Kota Surabaya , dan Provinsi Sumatera Barat. Kota Surabaya, lebih kuat mendalilkan adanya keterlibatan mantan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Yakni, penggunaan struktur dan program pemerintahan kota untuk pemenangan, dan penegakan hukum yang cenderung tidak berjalan.

Dan dalam persidangan, tidak ada pihak yang membantah keterlibatan Risma melalui penyampaian surat dan video untuk warga Surabaya. "Ada dugaan struktur di Pemerintah Kota Surabaya , yang aktif mendukung pemenangan," ucapnya.

Selain itu, ditemukan bahwa Risma hanya mengambil cuti selama dua kali, padahal sangat aktif berkampanye untuk pemenangan pihak terkait. "Termohon dan Bawaslu Surabaya , juga tidak merasakan adanya kejanggalan dari Laporan Dana Kampanye Pihak Terkait sebesar Rp0, padahal terungkap di persidangan bahwa kampanye dilaksanakan oleh pihak terkait," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!