Beri Waktu 2 Pekan, Ridwan Kamil Wajibkan Seluruh Desa Bangun Posko COVID-19
Senin, 08 Februari 2021 - 21:33 WIB
Meski begitu, Emil mengaku bersyukur karena selama 2020 lalu, sebanyak 3.800 desa dan kelurahan di Jabar telah membangun posko COVID-19. Sehingga, hanya sekitar 1.500 desa dan kelurahan yang belum memiliki posko.
"Dan itu akan dilakukan (dibangun) dalam dua atau tiga hari ini, menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," katanya.
Lebih lanjut Emil mengatakan, posko COVID-19 itu nantinya akan diisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat desa yang dimotori oleh pemerintah desa setempat.
"Posko itu nanti memiliki tugas khusus dengan SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment," terangnya.
Terkait teknis pelaksanaan PPKM skala mikro akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) bupati dan wali kota, Selasa (8/2/2021) besok. SK tersebut nantinya bakal memuat nama-nama desa dan kelurahan dengan tingkat risiko penularan COVID-19-nya masing-masing.
Meski seluruh desa dan kelurahan diimbau melakukan PPKM mikro, kata Emil, namun tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. Menurutnya, hanya desa dan kelurahan zona merah saja yang akan diminta membangun posko tersebut.
"Jadi mana desa yang zona merah dan mana zona hijau. Kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama, kita akan gunakan data lokal, sehingga petanya baru bisa hadir besok. Mana desa yang zona merah, oranye, kuning atau hijau," papar Emil.
Emil pun meminta masyarakat desa dan kelurahan tak perlu khawatir dalam pelaksanaan PPKM. Pasalnya, kata Emil, pemerintah akan memberikan bantuan berupa sembako kepada desa-desa yang melaksanakan PPKM.
"Dan itu akan dilakukan (dibangun) dalam dua atau tiga hari ini, menggunakan dana desa yang sudah diinstruksikan bisa digunakan untuk membangun posko," katanya.
Lebih lanjut Emil mengatakan, posko COVID-19 itu nantinya akan diisi oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 tingkat desa yang dimotori oleh pemerintah desa setempat.
"Posko itu nanti memiliki tugas khusus dengan SDM (sumber daya manusia) untuk melakukan pencegahan sampai melakukan tracing dan rekomendasi treatment," terangnya.
Terkait teknis pelaksanaan PPKM skala mikro akan diputuskan melalui surat keputusan (SK) bupati dan wali kota, Selasa (8/2/2021) besok. SK tersebut nantinya bakal memuat nama-nama desa dan kelurahan dengan tingkat risiko penularan COVID-19-nya masing-masing.
Meski seluruh desa dan kelurahan diimbau melakukan PPKM mikro, kata Emil, namun tidak semuanya wajib melakukan penutupan aktivitas. Menurutnya, hanya desa dan kelurahan zona merah saja yang akan diminta membangun posko tersebut.
"Jadi mana desa yang zona merah dan mana zona hijau. Kita tidak akan menggunakan data pusat karena masih bercampur dengan kasus lama, kita akan gunakan data lokal, sehingga petanya baru bisa hadir besok. Mana desa yang zona merah, oranye, kuning atau hijau," papar Emil.
Emil pun meminta masyarakat desa dan kelurahan tak perlu khawatir dalam pelaksanaan PPKM. Pasalnya, kata Emil, pemerintah akan memberikan bantuan berupa sembako kepada desa-desa yang melaksanakan PPKM.
Lihat Juga :