Gresik Gempar, Istri Muda Seksi Babak Belur Gara-gara Menolak Bersetubuh

Senin, 08 Februari 2021 - 19:02 WIB
Awalnya, tersangka mendatangi rumah kos DW di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka meminta isteri sirinya menunjukkan surat perceraian, namun sang isteri tidak dapat menunjukkannya karena sudah terlanjur dibakar.

Baca juga: Bus Rombongan Pejabat Pemkab Agam masuk Jurang di Madina, 2 Tewas dan 14 Luka-luka

Pria yang belum memiliki keturunan dari perkawinannya tersebut, kemudian meminta isterinya melayani hasratnya sebagai tanda perpisahan. Namun sang isteri menolak, hingga membuat tersangka kesal dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!