Gresik Gempar, Istri Muda Seksi Babak Belur Gara-gara Menolak Bersetubuh
Senin, 08 Februari 2021 - 19:02 WIB
loading...
Anggota Unit Reskrim Polsek Manyar, Polres Gresik, berhasil menangkap Tarsam (47) yang tega menganiaya istri mudanya hingga babak belur. Foto/iNews TV/Agus Ismanto
A
A
A
GRESIK - Seorang istri muda di Gresik, berinisial DW (35) babak belur dihajar suami sirinya , gara-gara menolak saat diajak berhubungan badan . Akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut, Tarsam (47) kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Manyar, Polres Gresik.
Baca juga: Janda Sidoarjo Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain, JP: Saya Terlalu Cinta
Tarsam yang merupakan warga Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berhasil dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istri mudanya. Dihadapan petugas, dia mengaku tega menganiaya istri sirinya karena kesal saat ditolak berhubungan ranjang .
Pria paru baya yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diringkus polisi di rumahnya di Kabupaten Tuban, setelah polisi memburunya selama hampir sepekan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek milik korban dalam kondisi robek denga bercak darah dan hasil visum et repertum.
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, aksi penganiayaan ini terungkap setelah sejumlah warga mendapati tersangka tega menganiaya DW hingga babak belur. "Warga yang iba kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Manyar," terangnya.
Awalnya, tersangka mendatangi rumah kos DW di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka meminta isteri sirinya menunjukkan surat perceraian, namun sang isteri tidak dapat menunjukkannya karena sudah terlanjur dibakar.
Baca juga: Bus Rombongan Pejabat Pemkab Agam masuk Jurang di Madina, 2 Tewas dan 14 Luka-luka
Pria yang belum memiliki keturunan dari perkawinannya tersebut, kemudian meminta isterinya melayani hasratnya sebagai tanda perpisahan. Namun sang isteri menolak, hingga membuat tersangka kesal dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.
Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Baca juga: Janda Sidoarjo Dibacok Kekasihnya Saat Berhubungan Seks dengan Pria Lain, JP: Saya Terlalu Cinta
Tarsam yang merupakan warga Mulyorejo, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, berhasil dibekuk polisi usai melakukan penganiayaan terhadap istri mudanya. Dihadapan petugas, dia mengaku tega menganiaya istri sirinya karena kesal saat ditolak berhubungan ranjang .
Pria paru baya yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini, diringkus polisi di rumahnya di Kabupaten Tuban, setelah polisi memburunya selama hampir sepekan. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek milik korban dalam kondisi robek denga bercak darah dan hasil visum et repertum.
Baca juga: Gugat Ayah Kandungnya yang Sudah Renta Rp3 M, Kini Deden Urus Sendiri Upaya Perdamaian
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti Pria Laksana mengungkapkan, aksi penganiayaan ini terungkap setelah sejumlah warga mendapati tersangka tega menganiaya DW hingga babak belur. "Warga yang iba kemudian melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Manyar," terangnya.
Awalnya, tersangka mendatangi rumah kos DW di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Tersangka meminta isteri sirinya menunjukkan surat perceraian, namun sang isteri tidak dapat menunjukkannya karena sudah terlanjur dibakar.
Baca juga: Bus Rombongan Pejabat Pemkab Agam masuk Jurang di Madina, 2 Tewas dan 14 Luka-luka
Pria yang belum memiliki keturunan dari perkawinannya tersebut, kemudian meminta isterinya melayani hasratnya sebagai tanda perpisahan. Namun sang isteri menolak, hingga membuat tersangka kesal dan langsung menganiaya korban hingga babak belur.
Akibat perbuatanya, kini tersangka harus mendekam di balik jeruji besi untuk kepentingan penyelidikan. Tersangka juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan , dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
(eyt)
Lihat Juga :