3 Warga Non Muslim Dicambuk 40 Kali di Banda Aceh

Senin, 08 Februari 2021 - 15:13 WIB
Kasat Pol PP Banda Aceh Heru triwijanarko mengatakan ada tujuh terpidana pelanggar syariat islam yang dieksekusi hari ini termasuk tiga warga non muslim yang melanggar khamar. Sedangkan empat pelanggar lainnya terpidana khalwat.

“Yang non muslim lebih memilih dicambuk daripada pidana kurungan,” kata Heru Triwijanarko.



Baca juga:
Hukum Cambuk di Aceh, 10 Penjudi Dieksekusi di Depan Masjid

Usai menjalani proses uqubat cambuk para terpidana bisa langsung bebas dan bisa kembali berbaur dengan masyarakat.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!