3 Warga Non Muslim Dicambuk 40 Kali di Banda Aceh

Senin, 08 Februari 2021 - 15:13 WIB
Tiga warga non muslim mendapat vonis 40 kali cambukan karena terbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam. Foto saah satu terpidana sat dicambuk iNews TV/Taufan M
BANDA ACEH - Tiga warga non muslim mendapat vonis 40 kali cambukan karena terbukti secara sah melanggar Qanun Syariat Islam di Banda Aceh , Aceh, Senin (8/2/2021). Tiga warga non muslim ini dicambuk bersama empat pelanggar lainnya termasuk dua orang perempuan yang dihukum karena berbuat khalwat atau mesum dengan hukuman cambuk berbeda beda mulai dari enam kali cambukan hingga 17 kali cambukan.

Ketiga warga non muslim ini tertangkap saat sedang minum alkohol di salah satu warung di Kawasan Banda Aceh . Ketiganya juga secara sukarela memilih dicambuk karena bisa cepat bebas.



Para terhukum cambuk terlihat menahan rasa sakit saat rotan algojo mendarat di bahu terpidana. Bahkan salah satu terpidana perempuan sempat diberikan waktu jeda saat sedang dicambuk.

Baca: Pasangan Homo Dicambuk 80 Kali di Aceh, Rotan Algojo Patah

Hermanto Tamba salah satu terpidana hukuman cambuk mengatakan, dirinya memilih hukuman cambuk agar cepat bebas.

“Kalau pidana kurungan akan lebih lama di penjara saya juga ingin merasakan cambukan agar lebih berefek,” kata Hermanto Tamba.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!