Pekan I Februari 2021, Polda Sumsel Ungkap 41 Kasus Narkotika
Senin, 08 Februari 2021 - 13:07 WIB
PALEMBANG - Pekan I Februari 2021, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkap puluhan kasus narkotika. Selain itu, sebanyak 49 tersangka kasus narkotika juga ditangkap.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan terakhir Januari 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 41 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Baca juga: 14 Personel Polda Sumsel Dipecat karena Desersi dan Narkoba, Ini Nama-namanya
"Dari 49 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 452,31 gram, ganja 3.216, 91 gram dan 157 butir pil ekstasi," ujar Supriadi, Senin (8/2/2021).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak mengungkap dengan 9 LP dan 10 tersangka. Kemudian disusul Polres Muara Enim dengan 6 LP dan 9 tersangka. Kemudian dari Polres OKU Timut dengan 5 LP dan 6 tersangka. Lalu dari Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan 2 LP dan 3 tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polres Lubuk Lingga dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing dengan 2 LP dan 2 tersangka. Serta dari Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Prabumulih, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka.
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 19.111 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
"Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika , Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, pada pekan terakhir Januari 2021, jajaran Ditres Narkoba Polda Sumsel mengungkap 41 kasus narkoba dan menangkap puluhan tersangka, serta sejumlah barang bukti narkotika lainnya. Baca juga: 14 Personel Polda Sumsel Dipecat karena Desersi dan Narkoba, Ini Nama-namanya
"Dari 49 tersangka yang ditangkap, 41 tersangka diantaranya merupakan pengedar dan 8 tersangka lainnya merupakan pemakai narkoba. Sementara untuk barang bukti yang disita yakni narkotika jenis sabu sebanyak 452,31 gram, ganja 3.216, 91 gram dan 157 butir pil ekstasi," ujar Supriadi, Senin (8/2/2021).
Dari segi kuantitas banyaknya Laporan Polisi (LP) yang diungkap, kata Supriadi, Polrestabes Palembang menjadi yang terbanyak mengungkap dengan 9 LP dan 10 tersangka. Kemudian disusul Polres Muara Enim dengan 6 LP dan 9 tersangka. Kemudian dari Polres OKU Timut dengan 5 LP dan 6 tersangka. Lalu dari Polres Musi Banyuasin, Polres Musi Rawas dan Polres Musi Rawas Utara masing-masing dengan 2 LP dan 3 tersangka.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel, Polres Lahat, Polres Ogan Komering Ulu Selatan, Polres Lubuk Lingga dan Polres Penukal Abab Lematang Ilir masing-masing dengan 2 LP dan 2 tersangka. Serta dari Polres Banyuasin, Polres Ogan Ilir, Polres Prabumulih, Polres Ogan Komering Ulu dan Polres Empat Lawang masing-masing dengan 1 LP dan 1 tersangka.
Menurutnya, dengan disitanya sejumlah barang bukti narkotika seperti sabu, ganja dan pil ekstasi setidaknya aparat kepolisian telah menyelamatkan sebanyak 19.111 anak bangsa dari penyalahgunaan narkotika.
"Dengan terungkapnya sejumlah kasus peredaran narkotika , Polda Sumsel tidak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarga masing-masing dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak generasi penerus bangsa," jelasnya.
(don)
tulis komentar anda