KPK Setujui Keringanan Pajak Pelaku Usaha di Kabupaten Gowa

Jum'at, 17 April 2020 - 18:06 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pemberian keringanan pajak bagi para pelaku usaha di Kabupaten Gowa. Foto : SINDOnews/Doc
SUNGGUMINASA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetujui pemberian keringanan pajak bagi para pelaku usaha di Kabupaten Gowa.

"Kita sudah laporkan ke KPK, keringanan pajak akibat dampak Covid-19 disetujui KPK," ungkap Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Adnan kepada SINDOnews, Jumat (17/04/2020).

Menurut Adnan, pihaknya memang selalu melibatkan KPK dalam pengawasan pajak para pelaku usaha di Kabupaten Butta Bersejarah itu. Selama ini pemungutan pajak untuk rumah makan, resto warung, dan penginapan di Gowa dilakukan secara daring.



Pengutaan pajak itu didampingi oleh Kordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupga) KPK RI Wilayah Sulawesi Selatan. Bahkan sejak Gowa menerapkan sistem daring ini, pajak memberikan kontribusi positif dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Namun Adnan memutuskan meringankan pembayaran pajak pelaku usaha di tengah wabah Covid-19 sebagai bencana non-alam. Adnan menyadari kebijakan itu akan berdampak penurunan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gowa.

Namun Pemkab Gowa memberikan keringanan di tengah wabah Virus Corona. "Kita tidak ditagih, kita ringankan pajaknya untuk mendukung keberlanjutan sektor ekonomi masyarakat Gowa akibat dampak pandemik Covid 19," ujarnya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content